Edan, Herlin Sopian Habiskan Uang Perusahaan Main Judi, Totalnya Fastastis

Selasa, 06 Desember 2022 – 22:40 WIB
Herlin Sopian Patjarih (35), warga Kelurahan Mangun Jaya, Kecamatan Babat Toman, Kabupaten Muba saat dihadirkan pada rilis ungkap kasus di Polres Muba. Foto: Harian Muba/sumeks

jpnn.com, MUBA - Herlin Sopian Patjarih (35), warga Kelurahan Mangun Jaya, Kecamatan Babat Toman, Kabupaten Muba, Sumsel, harus berurusan dengan polisi.

Penyebabnya, dia menggelapkan uang perusahaan ekspedisi tempat dia bekerja senilai Rp 266 juta.

BACA JUGA: Pesan Cewek di MiChat Berujung Maut, Korban Didorong Muncikari dari Lantai Atas Hotel

Mirisnya, uang tersebut dipakai untuk bermain judi slot.

Herlin sebelumnya merupakan karyawan di perusahaan ekpedisi di Km 204, Kelurahan Bayung Lencir, Kecamatan Bayung Lencir, Muba.

BACA JUGA: Cemburu Buta, Erwinsyah Tembak dan Bacok Teman Pria Mantan Istri

“Total uang yang digelapkan sebesar Rp 266 juta,” kata Kabag Ops Polres Musi Banyuasin Kompol Rivow.

Penangkapan tersangka bermula perusahaan ekspedisi melaporkan aksi penggelapan uang perusahaan oleh karyawannya.

BACA JUGA: Info Terbaru dari AKBP Cahyo Soal Pembunuhan 2 Tukang Ojek di Pegubin, Pelaku Ternyata

Berbekal LP/B-270/XI/2022/SPKT/Polres Musi Banyuasin/Polda Sumsel pada 29 November, anggota melakukan penyelidikan dan pengejaran terhadap pelaku.

“Alhasil, pada tanggal 30 November berhasil diamankan di Kota Palembang,” ungkap Kabag Ops, Selasa (6/12/2022).

Dia mengatakan tersangka Herlin merupakan staf Departemen Station Manajemen perusahaan ekspedisi, yang mana pelaku sendiri dengan modus tidak menyetorkan uang Cash On Delivery (COD) selama tiga hari.

“Pelaku mulai melancarkan aksinya dari tanggal 25, 26 dan 27 November dari 27 kurir perusahaan ekpedisi tersebut. Selama tiga hari itu totalnya sebesar lebih kurang Rp 266 Juta,” jelasnya.

Lalu dari pengakuan tersangka sendiri, lanjut Kabag Ops, uang tersebut dibuat untuk bermain judi slot.

“Selama 3 hari uang itu dihabiskan untuk judi slot. Oleh karenanya kita akan kenakan pasal 374 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun,” bebernya.

Sementara, dari pengakuan tersangka, mengenal judi slot itu baru satu bulan lamanya, dari sana terpikir untuk memakai uang perusahaan.(*/sumeks)


Redaktur & Reporter : Budianto Hutahaean

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler