JAKARTA - Kejaksaan Agung belum menemukan indikasi keterlibatan atasan atau rekan kerja jaksa, Dwi Seno Widjanarko (DSW) di Kejaksaan Negeri Tangerang, dalam kasus suap yang diungkap KPKKarenanya, atasan Dwi Seno dipastikan takkan kena sanksi administrasi apalagi pidana sebab pengawasan melekat (waskat) dinilai telah berfungsi.
"Belum ada keterlibatan atasan atau kelalaian waskat," kata Jaksa Agung Muda Pengawasan (JAM Was) Marwan Effendy, saat dihubungi Senin (28/2)
BACA JUGA: Teledor Tangani Gayus, Edmon Minta Maaf
Indikasinya, lanjut Marwan, Dwi Seno ditangkap KPK di luar jam kerja serta lokasinya di luar kantor (Kejari Tangerang)
Pemeriksaan terhadap atasan Dwi Seno berlangsung pekan lalu
BACA JUGA: Dipo Tak Sanggup Bayar Metro TV Rp 101 Triliun
Mereka diantaranya, Kajari Tangerang Chaerul Amir, Kepala Seksi Pidana Umum, Kasi Intelijen, hingga sopir Dwi Seno serta pegawai BRI.KPK menangkap Dwi Seno pada Jumat (11/2) di Pondok Aren, Bintaro Tangerang Selatan
Saat ditangkap, dalam mobil Terios hitam milik Dwi Seno ditemukan bungkusan cokelat yang diuga berisi uang dari seorang pejabat bank BRI yang kasusnya tengah ditangani Dwi Seno
BACA JUGA: Besok, Nanan Resmi Jadi Wakapolri
Marwan berungkali mendesak KPK menyebut jumlah uang yang disita karena dinilainya kurang dari Rp 50 juta yang selama ini banyak diberitakan.Dia juga sempat mengutus seorang inspektur untuk menananyakan langsung jumlahnya ke Direktur Penuntutan/Direktur Penyidikan KPK Ferry Wibisono sebab menurut Marwan, DSW adalah korban penjebakan Namun juru bicara KPK Johan Budi menegaskan jumlah uang tak berpengaruh sebab DSW tertangkap tangan(pra/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Dipo Alam Adukan Metro TV ke Dewan Pers
Redaktur : Tim Redaksi