jpnn.com, JAKARTA - Anggota Komisi III DPR RI Hinca IP Pandjaitan XIII oknum aparat kepolisian yang menganiaya seorang mahasiswa di Banten, Rabu (13/10) kemarin, harus dijatuhi sanksi tegas.
Menurut Hinca Pandjaitan, sanksi juga penting diberikan terhadap atasan dari oknum polisi yang melakukan penganiayaan.
BACA JUGA: Adnan ICW Kaitkan Pendengung dengan Proses Kebijakan Publik, Miris!
Hal tersebut sebagai bentuk tanggung jawab terhadap publik.
Misalnya, pencopotan jabatan satu tingkat di atas oknum yang terlibat kasus penganiayaan.
BACA JUGA: Kelompok Sipil Bersenjata Akhirnya Serahkan Senjata ke TNI, Jumlahnya Sebegini
Hinca kebijakan yang diambil Kapolda Sumatra Utara Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak.
Dia mencopot AKP Janpiter Napitupulu dari jabatannya sebagai Kapolsek Percut Sei Tuan.
BACA JUGA: Selisih TKD Guru Madrasah dengan Sekolah Umum di DKI Jakarta Bisa Sampai Rp 5 Juta
Pencopotan itu merupakan imbas dari penetapan tersangka seorang pedagang yang menjadi korban penganiayaan oleh preman di Pasar Gambir, Deli Serdang, Sumatra Utara.
“Saya beri apresiasi Kapolda yang langsung copot Kapolseknya. Itu paling tidak tanggung jawab ke atasnya."
"Jadi, yang ini juga bisa dipakai untuk tanggung jawab satu tingkat ke atasnya. Bisa ditiru (kebijakan) Pak Panca Simanjuntak,” ucapnya.
Menurut Hinca, kepolisian harus menjadikan insiden penganiayaan seorang mahasiswa oleh oknum polisi di Tangerang sebagai bahan introspeksi.
“Makin ke bawah (polisi) harus makin disiplin untuk memastikan presisi itu."
"Saya kira arahan sudah jelas. Sebagai penegak hukum tidak boleh anarkis, tidak boleh represif, tetap humanis. Itu lah (seharusnya) polisi,” katanya.
Istilah presisi yang disebut oleh Hinca merujuk visi kepolisian di bawah kepemimpinan Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo.
Presisi merupakan singkatan dari prediktif, responsibilitas, transparansi, dan berkeadilan.
Sekelompok mahasiswa berunjuk rasa di depan Kantor Bupati Tangerang pada HUT ke-389 Kabupaten Tangerang, Rabu (13/10).
Mahasiswa menyampaikan aspirasinya mengenai masalah-masalah yang dihadapi masyarakat Kabupaten Tangerang saat unjuk rasa.
Namun, unjuk rasa berakhir ricuh saat sejumlah polisi yang berjaga berusaha membubarkan demonstran.
Saat dua pihak bentrok, seorang oknum polisi terekam video menahan seorang mahasiswa dan membantingnya ke tanah.
Aksi polisi itu, yang terekam video, kemudian viral di media sosial dan memantik protes publik.
Tak lama kemudian Kapolresta Tangerang Kombes Pol Wahyu Sri Bintoro meminta maaf atas aksi anggotanya itu.
Dia menyampaikan anggotanya itu langsung diperiksa oleh Divisi Propam Mabes Polri yang didampingi Propam dari Polda Banten.(Antara/jpnn)
Jangan Lewatkan Video Terbaru:
Redaktur & Reporter : Ken Girsang