jpnn.com, JAKARTA - BPJS Kesehatan dapat dipastikan masih mengalami defisit. Salah satu sumbernya karena iuran tidak sama dengan iuran yang dihitung secara aktuaris. Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) pun telah melakukan rapat untuk menghitung nilai aktuaris yang baru.
Pada awal terbentuknya BPJS Kesehatan, DJSN sudah mengusulkan standar iuran untuk mereka yang kelas 3 maupun peserta penerima bantuan iuran (PBI) sebesar Rp 36.000.
BACA JUGA: Pendapatan BPJS Kesehatan Rp 81,9 T, Pengin Tahu Klaim yang Harus Dibayar?
Namun hingga kini nilai tersebut tidak dipatuhi pemerintah. Di tahun ini saja iuran PBI masih Rp 23.000. Padahal jumlah peserta sudah dinaikan menjadi 98 juta orang.
Anggota DJSN Ahmad Ansyori mengatakan bahwa sudah tiga kali DJSN melakukan rapat untuk membahas besaran iuran. Sudah ada wacana, iuran harus naik menjadi Rp 38.000 untuk peserta PBI. ”Namun ini masih tentatif,” ungkapnya, Minggu (26/5).
BACA JUGA: Jantung Bocor
BACA JUGA: Pendapatan BPJS Kesehatan Rp 81,9 T, Pengin Tahu Klaim yang Harus Dibayar?
Menurutnya, untuk iuran PBI memang harus ada kenaikan. Sebab, iuran yang ditetapkan sekarang tidak relevan lagi.
BACA JUGA: Bamsoet Minta Rumah Sakit Mitra BPJSK Segera Urus Akreditasi
Sebelumnya, Kepala Humas BPJS Kesehatan Pusat M Iqbal Anas membeberkan iuran yang lebih kecil daripada klaim akan akan menimbulkan kerugian bagi BPJS Kesehatan. Untuk menanggulangi hal ini, dia menyarankan agar jumlah iuran peserta diperbaiki. ”BPJS Kesehatan juga akan mendorong kepatuhan untuk membayar iuran,” ungkapnya.
Selama ini memang tidak ada aturan untuk memberikan sanksi bagi mereka yang tidak tertib iuran. Yang selama ini dilakukan hanya mencabut kepesertaannya. Hal ini dinilai menjadi salah satu penyebab ada masyarakat yang mokong tidak membayar iuran.
Untuk menanggulangi kekurangan pembiayaan, pemerintah menyuntikkan dana talangan namun sebelumnya dilakukan audit. Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) sudah dua tahun ini melakukan audit. Rencananya hari ini hasil audit akan dibeberkan di hadapan DPR.
Namun hal ini dinilai tidak menyelesaikan masalah. ”Permasalahan utama adalah besaran iurannya. Ini solusi fundamental,” ucap Asisten Deputi Direksi Bidang Data Based Nuik Mubaraq.
BACA JUGA: Langkah Terbaru BPJS Kesehatan untuk Mengurangi Defisit
Setelah besaran iuran ini sesuai dengan saran DJSN maka langkah selanjutnya adalah mendorong peserta agar patuh membayar iuran. (lyn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... 40% PBPU Tidak Aktif Bayar Iuran BPJS Kesehatan
Redaktur & Reporter : Soetomo