Pendapatan BPJS Kesehatan Rp 81,9 T, Pengin Tahu Klaim yang Harus Dibayar?

Minggu, 26 Mei 2019 – 06:27 WIB
BPJS Kesehatan. Ilustrasi Foto: Idham Ama/Fajar/dok.JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Pendapatan BPJS Kesehatan mencapai Rp 81,9 triliun, biaya klaim yang dibayarkan mencapai Rp 94,3 triliun. Melihat hal itu, beban keuangan BPJS Kesehatan berat.

Direktur Keuangan BPJS Kesehatan Kemal Imam Santoso mengatakan bahwa klaim yang diajukan rumah sakit akan sampai ke BPJS Kesehatan dua bulan kejadian. Dia mencontohkan, kalau masyarakat mendapatkan layanan kesehatan pada November atau Desember, klaim akan diterima BPJS Kesehatan pada Januari. ”Klaim makin akurat,” tuturnya, Jumat (24/5).

BACA JUGA: Jantung Bocor

Ada selisih antara penerimaan dan klaim itu, antara lain, karena perbedaan jumlah perhitungan secara aktuaris dengan jumlah iuran dari masyarakat. Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) menyarankan iuran BPJS Kesehatan minimal Rp 36.000.

Namun, iuran peserta penerima bantuan iuran (PBI) hanya Rp 23.000. Sedangkan para peserta di luar PBI yang memilih kelas tiga iuran Rp 25.500 setiap bulan.

BACA JUGA: Bamsoet Minta Rumah Sakit Mitra BPJSK Segera Urus Akreditasi

BACA JUGA: Pengakuan Mengejutkan Ketua KPPS yang Merusak Surat Suara

Kemal menyatakan bahwa DJSN sedang menghitung ulang aktuaris. BPJS Kesehatan telah memberikan masukan. DJSN-lah yang akan mengusulkan perubahan iuran kepada presiden.

BACA JUGA: 40% PBPU Tidak Aktif Bayar Iuran BPJS Kesehatan

Selisih iuran itu membuat BPJS Kesehatan kerap mengalami defisit. Bahkan, sejak tahun pertama berdiri. Selain masalah perbedaan perhitungan iuran, penyebab lainnya adalah masih ada kelompok peserta yang tidak rutin membayar iuran.

Kelompok tersebut adalah peserta bukan penerima upah (PBPU). Kepatuhan PBPU hanya 61 persen. ”Tunggakan PBPU mencapai Rp 2,1 triliun,” ucapnya.

Lebih lanjut, Kepala Humas BPJS Kesehatan Pusat M. Iqbal Anas memaparkan bahwa klaim BPJS Kesehatan dibagi tiga. Yakni, dana kapitasi Rp 13,7 triliun, dana nonkapitasi Rp 1,1 triliun, dan klaim untuk fasilitas kesehatan rujukan tingkat lanjut (FKRTL).

Dana kapitasi dibayarkan di muka kepada fasilitas kesehatan tingkat pertama (FKTP), seperti puskesmas, berdasar jumlah peserta yang terdaftar.

Untuk menanggulangi kekurangan pembiayaan, pemerintah menyuntikkan dana talangan. Namun, lebih dahulu dilakukan audit. Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) sudah dua tahun ini melakukan audit. Rencananya 27 Mei hasil audit dibeberkan di hadapan DPR.

BACA JUGA: PPDB 2019 Jalur Zonasi di Kota Malang Kisruh

Meski begitu, hal tersebut tetap saja tidak menyelesaikan masalah. ”Permasalahan utama adalah besaran iurannya. Ini solusi fundamental,” ucap Asisten Deputi Direksi Bidang Data Based Nuik Mubaraq. (lyn/c10/git)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Langkah Terbaru BPJS Kesehatan untuk Mengurangi Defisit


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler