jpnn.com, JAKARTA - BPJS Kesehatan berupaya meningkatkan keaktifan peserta untuk membayar iuran. Selasa (29/4), BPJS Kesehatan melakukan tanda tangan kerja sama dengan PT Finet Indonesia dan Bank Mandiri untuk melakukan pembayaran auto debit.
Direktur Keuangan dan Investasi BPJS Kesehatan Kemal Imam Santoso menyatakan bahwa masih ada 40 persen peserta bukan penerima upah (PBPU) yang belum aktif membayar. Mereka masih belum rutin membayar premi. Dengan program auto debit diharapkan peserta bisa aktif membayar iuran.
BACA JUGA: Pemerintah Bakal Naikkan Iuran Peserta BPJS Kesehatan
”Auto debit itu bank mendebet rekening peserta, pada tanggal yang sama (dengan tagihan iuran, Red),” ungkapnya.
Dengan cara ini peserta dapat membayar tepat waktu. Dengan demikian, jaminan pelayakan kesehatan yang diterima peserta akan terus diterima. Aturan auto debit ini sesuai dengan peraturan BPJS Kesehatan yang dikeluarkan mulai 1 Januari 2019.
BACA JUGA: Langkah Terbaru BPJS Kesehatan untuk Mengurangi Defisit
BACA JUGA: Pemerintah Bakal Naikkan Iuran Peserta BPJS Kesehatan
Auto debit ini memang baru untuk peserta PBPU baru. Meski demikian, BPJS Kesehatan juga tengah menyusun siasat agar peserta PBPU lama bisa mendapat layanan ini. Dia menargetkan tahun depan persoalan ini bisa selesai.
BACA JUGA: BPJS Kesehatan Kucurkan Rp 71,2 Miliar untuk Klaim Rumah Sakit
“Peserta JKN-KIS tidak perlu repot untuk datang ke Kantor Cabang BPJS Kesehatan maupun bank untuk mendaftarkan autodebit iurannya,” ungkap Kemal.
Bahkan peserta yang tidak memiliki rekening bank atau misal di wilayahnya tidak terdapat titik layanan perbankan, peserta dapat tetap mendaftarkan autodebit iurannya melalui uang elektronik mobile cash.
BPJS Kesehatan menyediakan dua jenis layanan pendaftaran autodebit, yaitu autodebit Bank (pemilik rekening Bank Mandiri) dan Non Bank (Mobile Cash). Konsep pembayaran iuranpun juga dikembangkan seperti model pengisian saldo rekening maupun uang elektronik.
Yakni dapat dilakukan melalui e-channel perbankan maupun ATM Bersama. Sedangkan untuk top up uang elektronik Mobile Cash dapat dilakukan di channel PPOB seperti, PT Pos, Alfamart, hingga jejaring Apotek Sanafarma.
”Ini jadi salah satu langkah (mengurangi defisit, Red),” bebernya. Defisit ini menurut Kemal disebabkan karena iuran yang ditetapkan belum sesuai dengan iuran yang dihitung secara aktuaris.
Dua tahun lalu dewan jaminan sosial nasional (DJSN) menetapkan bahwa standarnya satu orang iuran Rp 36.000 per bulan. (lyn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... BPJS Kesehatan Bayar Klaim RS Rata â rata Rp 8 Triliun per Bulan
Redaktur & Reporter : Soetomo