Atasi Kemacetan, Kemenhub Bakal Hadirkan Bus Khusus Rute Puncak, Tarif Murah

Kamis, 26 Desember 2024 – 00:20 WIB
Kementerian Perhubungan akan menghadirkan bus khusus dengan rute Cibinong-Puncak, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, yang direncanakan beroperasi 2025. Foto: dari Radar Bogor

jpnn.com, BOGOR - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) akan menghadirkan bus khusus dengan rute Cibinong-Puncak, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, yang direncanakan beroperasi pada Februari 2025.

Kehadiran bus itu diharapkan dapat mengurangi kepadatan kendaraan serta menekan angka kecelakaan lalu lintas di jalur wisata Puncak.

BACA JUGA: Bikin Konten Asyik dengan Bus Khusus Oppal Buzz Studio

"Masyarakat yang mau ke atas (Puncak,red) tidak perlu naik motor dan lain-lain. Paling lambat Februari sudah mulai," ungkap Wakil Menteri Perhubungan (Wamenhub) Suntana saat meninjau lalu lintas jalur wisata Puncak pada libur Natal, Rabu.

Dia menjelaskan program transportasi bersubsidi akan menyediakan sekitar 15-20 unit bus untuk memfasilitasi masyarakat yang hendak menuju kawasan Puncak maupun arah sebaliknya.

BACA JUGA: Kemenhub Buka Posko Pusat Angkutan Natal dan Tahun Baru, Ini Pesan Wamenhub Suntana

"Itu disubsidi oleh pemerintah, tinggal masyarakat bisa parkir motor di daerah Karadenan atau di mana. Tinggal naik bus dengan biaya yang sangat murah," ujarnya.

Menurut mantan Kepala Kepolisian Daerah Jawa Barat itu, penanganan permasalahan kemacetan di kawasan wisata Puncak dari tahun ke tahun belum dapat terselesaikan dengan cepat.

BACA JUGA: Ini Sejumlah Kebijakan Pengaturan Mobilitas yang Disiapkan Kemenhub saat Nataru 2024/2025

Sehingga, diia berinisiatif merumuskan beberapa strategi.

Salah satunya penanganan jangka pendek berupa optimalisasi layanan yang ada, seperti pemberlakuan sistem satu arah atau one way.

Kementerian Perhubungan RI juga berkoordinasi dengan Kementerian Pekerjaan Umum dalam mempersiapkan penanganan jangka panjang dengan membangun infrastruktur jalan seperti Tol Caringin-Cisarua-Cianjur, hingga melanjutkan pembangunan Jalur Puncak II.

"Karena 37 persen orang yang berangkat melewati jalur Puncak yang biasa ini itu menuju Cipanas dan Cianjur. Sehingga harus dipecah arusnya agar tidak terpusat lagi di wilayah Puncak," katanya. (Antara/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Tegas, Kemenhub Beri Tanda Merah untuk Bus yang Tak Layak Jalan


Redaktur & Reporter : Dedi Sofian

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler