jpnn.com, JEMBRANA - Pemkab Jembrana meluncurkan aplikasi terkait penyaluran bantuan sosial yang diberi nama I- BAN (Integrated Bansos/ Bansos Terintegrasi).
Kehadiran aplikasi tersebut guna mencegah ketimpangan serta tidak meratanya penyaluran bantuan sosial.
BACA JUGA: Bupati Tamba Serius Kembangkan Udang Vename di Jembrana
Pasalnya, pendistribusian bantuan masih dianggap tidak adil oleh sebagai masyarakat, terlebih di masa pandemi Covid-19.
"Aplikasi ini menjawab perasaan ketidakadilan masyarakat saat pendistribusian bansos," kata Bupati Jembrana I Nengah Tamba dalam keterangan tertulis, Rabu (4/8).
BACA JUGA: Bupati Jembrana Pamerkan Potensi Kelautan di Hadapan Menteri KKP
Dia mengatakan melalui aplikasi I-BAN semua data-data kuncinya terintegrasi dalam sistem. "Sistem ini tidak bisa diakali atau dibohongi," ucapnya.
Bupati Tamba menjelaskan cara menggunakan aplikasi tersebut. Pertama, unduh Speed-ID di smartphone.
BACA JUGA: Bupati Jembrana Minta Perbankan Bantu Ringankan Beban Masyarakat
Kemudian lakukan pengajuan bansos cukup lewat menu Speed-Q yang ada di dalam aplikasi, kemudian cari bansos, lalu input data diri sesuai KTP dengan memasukkan Nama dan NIK.
Meski caranya yang mudah, Bupati Tamba yang didampingi anggota Forkopinda menegaskan bahwa calon penerima manfaat itu harus lolos melalui tiga tahapan verifikasi di sistem itu.
Tahapaan pertama adalah, apakah mereka sudah tervaksinasi Covid-19, kedua adalah apakah itu TNI-Polri dan ASN serta ketiga adalah mereka pernah mendapat bantuan dari pemerintah.
"Jika ketiga tahapan itu lolos, maka mereka berhak mendapat bansos. Jika sebaliknya, maka mereka akan ditolak oleh sistem itu sendiri," tuturnya.
Bupati Tamba menambahkan bagi warga yang dinyatakan lolos oleh sistem I-BAN bisa mengambil bansos di lima kecamatan di Kabupaten Jembrana.
"Kami akan sempurnakan lagi aplikasi ini, tidak saja disentralkan di kantor kecamatan tetapi sampai ke desa-desa," katanya. (jlo/jpnn)
Redaktur & Reporter : Djainab Natalia Saroh