jpnn.com - JAKARTA - Tiga kementerian membangun kerjasama dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk mengatasi masalah sengketa pertanahan di kawasan hutan. Kementerian-kementerian itu adalah Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Agraria dan Tata Ruang, serta Kementrian Kehutanan dan Lingkungan Hidup (KLH).
Dalam pertemuan di gedung KPK, Jumat (21/8), keempat lembaga sepakat membentuk peraturan bersama mengenai masalah tersebut.
BACA JUGA: Angkut 83.175 Calon Jemaah Haji, Garuda Siapkan 11 Pesawat
Pertemuan diikuti langsung oleh Mendagri Tjahjo Kumolo, Menteri Agraria Ferry Mursyidan Baldan, dan Menteri KLH Siti Nurbaya.
"Kita akan bentuk tim teknis untuk membuat juknis (petunjuk teknis) bersama antara Kemendagri, KPK, KemenLHK dan Kemenagraria. Ada niat baik KPK permasalahan SDA (sumber daya alam) pertanahan ini harus diselesaikan," kata Menteri Tjahjo kepada wartawan usai pertemuan.
BACA JUGA: Menhub Minta INSA Operasikan Kapal Pesiar
Menurut dia, masalah pertanahan ini sangat penting untuk segera diselesaikan. Jika tidak dampaknya akan semakin meluas sehingga menyebabkan kerugian negara yang cukup besar.
Sementara Menteri Siti Nurbaya mengatakan, saat ini masih sangat banyak warga yang tinggal di kawasan hutan. Selama ini status tanah mereka tidak jelas lantaran banyaknya peraturan dari lembaga-lembaga terkait yang saling tumpang tindih.
BACA JUGA: Kemenhub Perketat SPM Pelayaran Perintis
Karena itu, lanjutnya, pemerintah merasa perlu menggandeng KPK dalam menyelaraskan aturan-aturan tersebut. Diharapkan dengan masukan KPK bisa dihasilkan suatu kerangka aturan yang harmonis dan tidak merugikan keuangan negara.
"Bicaranya ini untuk pencegahan, karena kalau tidak dilakukan nanti KPK bisa pindah kepenindakkan kacau, jadi kena semuannya," ujar politikus Partai NasDem ini.
Menteri Ferry Mursyidan pun menyampaikan hal yang serupa. Menurutnya, Kementerian Agraria sebenarnya sudah memperhatikan masalah ini dengan mengeluarkan peraturan menteri tentang kawasan komunal.
"Kalau kami sudah mengeluarkan Permen, (kelompok) yang 10 tahun saja berturut-turut tinggal dan hidup di kawasan, itu boleh diakui sebagai kawasan komunal untuk mereka hidup. Jadi bukan kepemilikannya, tapi itu kita proteksi sebagai ruang hidup mereka," jelas rekan Siti Nurbaya di NasDem ini.
Meski begitu, lanjutnya ketentuan tersebut perlu diselaraskan juga dengan aturan-aturan dari kementerian maupun lembaga lainnya. Dalam hal itu lah peran KPK sangat dibutuhkan.
"Kita ingin bikin peraturan yang KPK bisa ngontrolnya," pungkas Ferry. (dil/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Fadli Zon: Penegak Hukum Jangan Rusak Iklim Investasi
Redaktur : Tim Redaksi