jpnn.com - JAKARTA - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) bakal memperketat standar pelayanan minimum (SPM) untuk pelayaran perintis. Sebab, selama ini pelayanan pada pelayaran perintis masih berbeda antara aturan dan praktik di lapangan.
"Seharusnya ditentukan standar pelayanan minimumnya, karena selama ini ada aturannya, tetapi impelementasinya berbeda," ungkap Menteri Perhubungan Ignasius Jonan di Jakarta, Jumat (21/8).
BACA JUGA: Fadli Zon: Penegak Hukum Jangan Rusak Iklim Investasi
Karena itu, pemerintah perlu menertibkan kembali SPM tersebut, terutama kepada PT Pelayaran Nasional Indonesia (Pelni). Pasalnya, Pelni mendapat mandat memulai pelayaran perintis untuk tol laut.
Perseroan pelat merah itu mendapatkan dana PSO (Public Service Obligation) sebesar Rp1,6 triliun. Dari jumlah tersebut, sebanyak Rp324 miliar akan digunakan untuk menanggung operasional tol laut. Rencananya, dalam waktu dekat SPM tersebut akan diterbitkan.
BACA JUGA: Tim Jokowi Sebut SBY Banyak Meninggalkan Pekerjaan
"Khususnya untuk Pelni ya, dia kan untuk tol laut. Itu harus diatur," tandas mantan dirut PT KAI ini. (chi/jpnn)
BACA JUGA: DPR-Jaksa Agung Bahas Kepastian Hukum
BACA ARTIKEL LAINNYA... KPK Fasilitasi OC Kaligis Berobat ke Luar Rutan
Redaktur : Tim Redaksi