Gaji Tak Naik, Pegawai Nekat Gelapkan Uang Ratusan Juta Perusahaan

Jumat, 14 Juni 2019 – 11:31 WIB
Uang THR. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com

jpnn.com, SURABAYA - Welly Stephanus, 32, berkeluh kesah kepada hakim tentang perusahaan tempatnya bekerja yang tidak menaikkan gajinya selama sembilan tahun. Berdalih gajinya tidak cukup, terdakwa menggelapkan uang Rp 346 juta.

Keluhan tersebut disampaikan saat sidang di Pengadilan Negeri Surabaya. Sales produsen peralatan kapal itu mengaku digaji Rp 3,4 juta per bulan.

BACA JUGA: Beli Fortuner, Uang Sudah Ditransfer, Mobilnya Tak Datang

''Gaji segitu tidak cukup untuk sehari-hari. Sudah sembilan tahun kerja, tapi gaji UMR,'' ujar Welly.

Ckck..Mieke Gelapkan Uang Rp 2,2 Miliar Demi Beli Mobil dan Rumah Mewah

BACA JUGA: Demi Gengsi Ingin Terlihat Kaya Saat Lebaran, Driver Taksi Online Curi Mobil

Ketua Majelis Hakim Sifa'urosidin pun kesal dengan keterangan Welly. Dia menyarankan agar terdakwa bekerja dengan baik supaya gajinya naik.

Kalaupun tidak, Welly bisa pindah kerja di tempat lain yang dapat menggaji sesuai keinginannya.

BACA JUGA: Oknum Kades Lakukan Penipuan Rp 345 Juta

''Kalau kamu ingin digaji yang besar, ya kerja yang bagus. Jangan menggelapkan uang perusahaan begini,'' kata Sifa.

BACA JUGA : Wuiiihh, Edward Mendadak Tajir, Habiskan Rp 6,4 M untuk Foya - Foya

Praktik penggelapan itu dilakukan pada 15 Agustus 2017-29 November 2018. Sebagai sales, Welly bertugas mencari pemesan peralatan kapal laut.

Setelah itu, dia membuat nota pemesanan dan mengatur pengiriman barang sesuai keinginan konsumen.

''Konsumen semestinya bayar ke rekening perusahaan. Tapi, uangnya diambil terdakwa dan tidak disetor ke perusahaan,'' ucap jaksa Andhi Ginanjar.

Welly mengatakan kepada konsumen baru bahwa mereka harus membayar tunai. Uang itu lantas digunakannya sendiri. Kepada perusahaan, terdakwa bilang bahwa konsumen tidak membayar utang. (gas/c18/eko/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Empat Caleg Perkarakan Ketua DPC Gerindra Kota Bogor ke Polisi


Redaktur & Reporter : Natalia

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler