ATR/BPN Gandeng KPK, Kejagung, dan Saber Pungli Beri Pelatihan Antikorupsi demi Pelayanan Bersih

Selasa, 25 Mei 2021 – 17:00 WIB
Irjen Kementerian ATR/BPN Sunraizal. Foto: ATR/BPN.

jpnn.com, JAKARTA - Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional atau ATR/BPN melalui Pusat Pengembangan Sumber Daya Manusia (PPSDM) menggelar pelatihan antikorupsi, Senin (24/5) secara daring. Pelatihan ini bertujuan memberikan pemahaman terkait upaya antikorupsi.

Inspektur Jenderal Kementerian ATR/BPN Sunraizal mengatakan perilaku korupsi menghancurkan sistem perekonomian, politik, pemerintahan bahkan tatanan sosial.

BACA JUGA: Usut Kasus Korupsi Tanah, KPK Periksa Anak Buah Anies dan Sarana Jaya

Berdasarkan riset dari Transparency International Indonesia (TII), Indeks Persepsi Korupsi di Indonesia (36) masih di bawah Singapura (85), Malaysia (50) dan Thailand (38).

Sunraizal menjelaskan upaya pemberantasan korupsi terdiri dari dua bagian, mulai dari penindakan hingga pencegahan yang harus dilakukan bersama-sama oleh banyak pihak.

BACA JUGA: Bu Titi Anggap 4 Afirmasi Passing Grade PPPK 2021 Merugikan Honorer K2

Menurutnya, sudah banyak upaya lembaga pemerintah dalam melakukan tindakan pencegahan maupun penindakan korupsi.

Beberapa kementerian yang menjalankan pelayanan publik berupaya melakukan pelayanan elektronik di satuan kerjanya, seperti yang dilakukan Kementerian ATR/BPN.

BACA JUGA: Sindiran Puan bisa Jadi Keuntungan Besar Buat Ganjar Pranowo

Menurut Sunraizal, sudah sepatutnya jajaran Kementerian ATR/BPN mendukung semua hal ini. Termasuk mendukung lahirnya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang bertujuan memberantas regulasi yang berbelit-belit, dan mempermudah perizinan untuk memperbaiki iklim investasi.

“Semua patut mendukung, kami tahu bagaimana tumpang tindihnya regulasi, sulitnya investasi dan sulitnya investor memperoleh kemudahan di bidang pertanahan,” kata Sunrizal dalam sambutannya.

Dia berharap pelatihan ini dapat memberikan pemahaman terkait sikap antikorupsi secara terukur. Khususnya antikorupsi di bidang nilai-nilai budaya organisasi.

Sunraizal mengimbau kepada kepala kantor baik di tingkat kanwil maupun kantah melakukan supervisi pada sistem pengendalian internal di satuan kerjanya masing-masing.

Sehingga, pelayanan yang tidak sesuai standar dapat segera diperbaiki dan ditingkatkan pelayanannya. “Upaya yang dilakukan PPSDM ini patut diberikan apresiasi dalam rangka memberikan edukasi terkait anti korupsi pada ASN di Kementerian ATR/BPN,” tutur Sunraizal.

Kepala PPSDM Deni Santo menjelaskan bahwa acara ini memiliki beberapa tujuan yakni membentuk perilaku amanat, jujur dan berperan dalam antikorupsi, serta memperbaiki indeks persepsi korupsi khususnya di Kementerian ATR/BPN.

Pelatihan ini akan berlangsung dengan metode blended learning, yakni gabungan antara pembelajaran e-learning secara mandiri dan adanya paparan narasumber di bidangnya sebagai fasilitator.

Menurut Deni Santo, input materi pelatihan anti korupsi ini berasal dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Beberapa topik materinya mulai dari memahami bagaimana antikorupsi serta dapat dilakukan di satuan kerja masing-masing, memahami aktualisasi integritas budaya antikorupsi di satuan kerja, bagaimana memahami tindak pidana korupsi, macam-macam korupsi hingga strategi pemberantasan korupsi di satuan kerja masing-masing. “Kami berharap indeks persepsi korupsi terutama di Kementerian ATR/BPN menjadi lebih baik lagi,” harapnya.

Pelatihan ini berlangsung mulai 24 Mei 2021-4 Juni 2021 untuk jadwal e-learning, dan 7 Juni 2021-9 Juni 2021 untuk pelatihan dengan narasumber.

Nantinya, peserta akan melakukan uji kompetensi pada 11 Juni 2021.

Narasumber pelatihan ini mulai dari KPK, hakim ad hoc dari Mahkamah Agung, Kejaksaan Agung dan Satgas Sapu Bersih Pungli dari Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan Republik Indonesia. (*/jpnn)


Redaktur & Reporter : Boy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler