jpnn.com, JAKARTA - Afirmasi passing grade untuk kompetensi teknis pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) guru mengalami perubahan.
Jika sebelumnya tidak ada afirmasi untuk honorer K2, maka sekarang ini sudah berubah.
Pelaksana Tugas Asisten Deputi Perencanaan dan Pengadaan Sumber Daya Manusia Aparatur Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) Katmoko Ari saat pemaparan persiapan pengadaan calon aparatur sipil negara (CASN) 2021 di pemerintah daerah, membeberkan empat jenis afirmasi pada penilaian kompetensi teknis PPPK guru.
Afirmasi pertama untuk semua peserta yang memiliki sertifikat pendidik yang linier dengan formasi dilamar mendapatkan tambahan nilai 100 persen dari nilai maksimal kompetensi teknis.
BACA JUGA: Simak, Penjelasan Pak Tjahjo soal Passing Grade CPNS 2021 Jalur Sekolah Kedinasan
Kedua, guru honorer usia 35 tahun dengan masa kerja tiga tahun terakhir (berdasarkan Dapodik) mendapatkan afirmasi 15 persen dari nilai maksimal kompetensi teknis.
Ketiga, penyandang disabilitas mendapatkan afirmasi 10 persen.
BACA JUGA: Mengabaikan Pemutakhiran Data Kepegawaian, PNS, PPPK, dan PPT Non-ASN Terancam Sanksi
"Kriteria guru yang bisa melamar akan disiapkan Kemendikbudristek sedangkan verifikasi dilakukan Kemendikbudristek dengan metode verifikasi video," kata Katmoko Ari.
Keempat, afirmasi untuk guru honorer K2 yang tercatat di database BKN dan berstatus aktif sebagai guru (tedata di Dapodik) sebanyak 10 persen.
Ketum Perkumpulan Honorer K2 Indonesia atau PHK2I Titi Purwaningsih menilai empat afirmasi itu sangat tidak adil.
Hal ini apabila dilihat dari afirmasi yang diberikan bagi semua peserta yang memiliki serdik.
Artinya, baik guru honorer maupun lulusan pendidikan profesi guru (PPG) yang notabene fresh graduate bisa mendapatkan afirmasi kompetensi teknis 100 persen.
"Itu kan tidak adil, masa guru honorer K2 yang masa pengabdiannya minimal 17 tahun hanya dikasih afirmasi 15 persen untuk usia, dan 10 persen dari database BKN," kata Titi kepada JPNN.com, Selasa (25/5).
Menurut dia, bandingkan saja dengan lulusan PPG yang belum pernah mengajar ataupun guru honorer masa kerja minim, justru diberikan nilai kompetensi teknis penuh.
Bagi Titi, hal itu sangat aneh, karena lulusan PPG belum punya pengalaman mengajar, dan yang mereka kuasai adalah teori.
"Antara teori dan praktik itu beda. Belum tentu yang jago teori bisa mengajar dengan baik," kata Bu Titi, panggilan akrabnya.
Dia mempertanyakan apakah pemerintah menjamin kualitas lulusan PPG atau guru baru bisa melebihi honorer K2.
Menurutnya, guru honorer K2 sudah teruji kesabaran dan keuletannya. Mengajar anak didik sepenuh hati meskipun digaji sangat rendah.
"Apakah para guru muda atau lulusan PPG itu bisa seperti kami? Wong saya sendiri merasakan bagaimana orang tua lebih suka anaknya didik guru tua kok karena lebih telaten dan sabar," paparnya.
Bu Titi pun mendesak pemerintah untuk memberikan afirmasi khusus bagi honorer K2.
Menurut dia, afirmasi 25 persen terlalu sedikit dibandingkan pengorbanan honorer K2 selama ini.
"Honorer K2 itu berbeda karena lahir dari regulasi yang dibuat pemerintah. Kok terus-terusan diperlakukan tidak adil begini," pungkas Bu Titi. (esy/jpnn)
Redaktur & Reporter : Mesya Mohamad