jpnn.com, SIDOARJO - Bawaslu mencatat ada empat parpol di Kota Sidoarjo, Jatim yang paling banyak melanggar pemasangan alat peraga kampanye (APK).
Keempatnya adalah Partai Gerindra dengan 142 pelanggaran, PDIP (114), PKB (103), dan Partai Golkar (92).
BACA JUGA: Politikus Gerindra Kesal Spanduk Kampanyenya Dirusak Orang
Bentuk pelanggaran itu antara lain memasang spanduk dan baliho caleg atau parpol di tempat terlarang. Di antaranya di ruang terbuka hijau dan jalur pedestrian.
Pantauan Jawa Pos menunjukkan, meski sudah beberapa kali ditertibkan petugas gabungan, banyak parpol atau caleg yang ndablek.
BACA JUGA: Masih Banyak Atribut Kampanye Langgar Aturan
Mereka tetap nekat memasang APK di titik-titik steril. Kondisi itu merusak estetika kota. Misalnya, di perempatan Jalan Teuku Umar, ada satu baliho besar yang berdiri di jalur pedestrian. Saking besarnya, keberadaan APK tersebut mengganggu pengguna jalan.
Titik lain adalah bundaran Taman Pinang Indah. Lokasi itu memang favorit. Jadi tempat berebut memasang APK. Jalan masuk ke perumahan tersebut penuh dengan baliho dan spanduk para caleg.
BACA JUGA: Bawaslu Copot Stiker Jokowi - Maruf di Angkutan Umum
Ketua Bawaslu Sidoarjo Haidar Munjid menjelaskan, pelanggaran APK memang kembali marak. Dari laporan panwascam, pemasangan baliho dan spanduk yang melanggar aturan itu menyebar di 18 kecamatan.
Dua minggu lalu Bawaslu sebenarnya sudah melakukan penertiban. Seluruh spanduk dan baliho yang melanggar dicopot. Ada ratusan APK yang diamankan di kantor panwascam.
"Parpol sudah kami kumpulkan dan kami beri pemahaman," ucapnya.
Sayang, penertiban itu belum membuahkan efek jera. Berselang satu minggu, pelanggaran APK kembali terjadi. Pelanggaran APK masih tetap marak lantaran sanksinya lemah.
Bentuknya hanya sanksi administrasi. Bawaslu memberikan teguran serta menurunkan APK. "Tidak ada sanksi denda. Jadi, sepertinya belum ada efek jera," ujar Haidar.
Lantas bagaimana langkah Bawaslu agar pelanggaran tidak kembali marak? Haidar mengatakan, setiap pelanggaran akan diunggah ke media sosial milik Bawaslu.
"Per partai dan per parpol. Dengan demikian, masyarakat luas menjadi tahu. Kami harapkan ada efek jera," ucapnya.
Sebetulnya ketentuan pemasangan APK sudah diatur dalam Peraturan Bawaslu Nomor 28 Tahun 2018. Selain itu, pemkab telah mengeluarkan Peraturan Bupati 31/2017 tentang Tata Cara Pemasangan Reklame.
Di antaranya berisi larangan memasang reklame di beberapa tempat seperti median jalan atau pulau jalan, halaman milik pemerintah, jalur hijau atau taman, tempat ibadah, dan lembaga pendidikan. (aph/c9/hud/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Banyak Atribut Kampanye Berbau SARA, Fitnah, Adu Domba
Redaktur & Reporter : Natalia