jpnn.com, MADIUN - Sejumlah pemasangan alat peraga kampanye (APK) di Kota Madiun, Jatim dinilai melanggar aturan.
Bawaslu Kota Madiun mengidentifikasi sekitar 89 APK yang pemasangannya tidak sesuai ketentuan. Seperti pemasangan pada pohon maupun diikatkan di tiang listrik.
BACA JUGA: Bawaslu Copot Stiker Jokowi - Maruf di Angkutan Umum
Bawaslu Kota Madiun melakukan penertiban tahap kedua terhadap alat peraga kampanye (APK) yang melanggar aturan.
Pemasangan APK yang diikatkan di tiang listrik maupun pohon diturunkan oleh petugas. Selain itu, petugas juga melakukan pendataan terhadap APK yang ditertibkan.
BACA JUGA: Banyak Atribut Kampanye Berbau SARA, Fitnah, Adu Domba
Ketua Bawaslu Kota Madiun, Kokok Heru Purwoko, menjelaskan penertiban dilakukan secara serentak di 3 kecamatan di Kota Madiun.
"Dari data yang terindentifikasi melanggar aturan sekitar 89 APK. Usai ditertibkan, APK ini akan diamankan dan diklarifikasi kepada pemasangannya," ujar Heru.
BACA JUGA: Bawaslu Pusat Instruksikan Copot Stiker Kampanye di Angkot
Bawaslu Kota Madiun akan melakukan pendataan kembali terkait APK terpasang. Pasalnya, disinyalir masih banyak APK yang terpasang tidak sesuai aturan. Penertiban akan dilakukan secara bertahap.(end/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Capek Cuy! Bawaslu Copot 2.084 Atribut Kampanye Bermasalah
Redaktur & Reporter : Natalia