Banyak Atribut Kampanye Berbau SARA, Fitnah, Adu Domba

Kamis, 27 Desember 2018 – 00:45 WIB
Bawaslu copot alat peraga kampanye. Foto: Pojokpitu/JPG

jpnn.com, JAKARTA - Bawaslu menemukan banyak pelanggaran atribut kampanye di Jatim. Tidak hanya persoalan penempatan, tapi juga ditemukan banyak konten kampanye yang bernuansa SARA dan black campaign.

Hal itu terungkap dari hasil pengawasan kampanye Pemilu-Pilpres 2019 yang dilakukan Bawaslu di 38 kabupaten/kota se-Jatim selama Desember. Dari hasil pengawasan tersebut, Bawaslu menemukan adanya 269 pelanggaran atribut kampanye berisi materi yang dilarang.

BACA JUGA: Kunker Bawaslu ke Luar Negeri Lebih Banyak Jalan-Jalan?

Yang paling banyak berupa kampanye hitam. Bentuknya beragam. Mulai menghina, memfitnah, hingga mengindikasikan adu domba.

Selain itu, ada atribut kampanye yang mengandung unsur SARA. Seluruhnya berbentuk APK. Misalnya, baliho atau spanduk. ”Semua temuan itu sudah ditindaklanjuti. APK-APK itu sudah dicabut,” kata Komisioner Bawaslu Jatim Aang Kunaifi kemarin.

BACA JUGA: Bawaslu Pusat Instruksikan Copot Stiker Kampanye di Angkot

Sebenarnya, secara persentase, jumlah temuan APK berisi materi yang dilarang terbilang kecil, yakni 1,8 persen dari seluruh temuan. Namun, saat ini tren penyebaran APK dengan konten yang menyinggung SARA dan kampanye hitam sedang marak.

Hal itu tidak terlepas dari makin dekatnya pelaksanaan pemilu yang membuat persaingan makin ketat. ”Karena itu, kami berharap kepada kontestan agar berkampanye dengan santun,” katanya.

BACA JUGA: Capek Cuy! Bawaslu Copot 2.084 Atribut Kampanye Bermasalah

Dari pengawasan tersebut, Bawaslu menemukan adanya 18.143 pelanggaran APK oleh para kontestan pemilu. Mayoritas masih soal penempatan yang menyalahi aturan.

Selain itu, Bawaslu mendapati penyebaran bahan kampanye lain (seperti leaflet-flyer) di area-area terlarang. Misalnya, di sekolah-sekolah, tempat ibadah, hingga tempat layanan publik.

Di luar pelanggaran atribut, Bawaslu kebanjiran laporan pelanggaran pemilu. Hingga kini, sedikitnya ada 299 laporan yang tengah diproses. Bukan hanya soal APK. Lembaga pengawas itu juga menerima laporan soal keterlibatan pejabat dalam kegiatan kampanye. (ris/c6/fat)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Spanduk Soeharto Tersebar, Bawaslu Tak Bisa Bertindak


Redaktur & Reporter : Soetomo

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler