Atty Suharti Boleh tak Ikut Debat

Senin, 09 Januari 2017 – 20:30 WIB
Atty Suharti menjadi tahanan KPK. Foto: Imam Husein/dok.JPNN.com

jpnn.com - jpnn.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) bakal memberikan perlakuan khusus terhadap calon Wali Kota Cimahi, Jawa Barat, Atty Suharti, untuk tidak mengikuti debat calon kepala daerah.

Pasalnya, Wali Kota non aktif tersebut kini menjadi tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

BACA JUGA: Hadiri Rapat Umum, Rano-Embay Disambut Ribuan Pendukung

Atty diamankan pada operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus suap, 1 Desember 2016 lalu.

"OTT ya, berarti itu nanti kami jadikan suatu pemakluman. Kecuali kalau nanti mereka (KPK,red) mengizinkan (Atty mengikuti debat sebagai bagian dari kampanye pilkada,red)," ujar Komisioner KPU Ferry Kurnia Rizkiyansyah di kantor KPU Jalan Imam Bonjol, Jakarta, Senin (9/1).

BACA JUGA: 3 Bulan Blusukan, ini Hasil yang Dirasakan Sandiaga Uno

Menurut Ferry, status Atty sebagai tahanan membuatnya tidak terkena sanksi ketika tak dapat mengikuti debat.

Berbeda dengan calon kepala daerah lain yang bakal dikenai sanksi pemotongan jatah iklan di media massa jika tak ikut debat.

BACA JUGA: Golput 35 Persen Jangan Terulang

"Enggak masalah, kecuali sengaja tidak hadir. Pasangan yang tidak ikut debat karena tidak ada alasan tertentu, itu kena sanksi, kalau ada alasan tertentu, enggak ada problem. Sanksinya, tidak bisa mengikuti aktivitas debat berikutnya dan untuk konteks iklan masyarakat bisa dipotong," ucap Ferry.

Sebelumnya, KPK menetapkan empat tersangka dalam kasus dugaan suap Wali Kota Cimahi. Masing-masing Atty Suharti; suami Atty, M Itoc Tochija, serta pihak swasta yang memberi suap, Triswara Dhani Brata dan Hendriza Soleh Gunadi.

Menurut Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan, Atty dan Itoc dijanjikan uang Rp 6 miliar oleh Triswara dan Hendriza.

Uang tersebut untuk meloloskan proyek pembangunan Pasar Atas Baru Cimahi tahap II pada 2017. Nilai proyek itu mencapai Rp 57 miliar.(gir/jpnn)

 

BACA ARTIKEL LAINNYA... Putusan Sengketa Pilgub Banten Atas Andika Ditunda


Redaktur & Reporter : Ken Girsang

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler