jpnn.com - jpnn.com - Sidang musyawarah lanjutan sengketa Pilgub Banten terkait dugaan pembagian hadiah uang senilai Rp 2,5 juta pada perlombaan karya tulis Karang Taruna di Kota Serang oleh Calon Wakil Gubernur Banten nomor urut satu Andika Hazrumy, Jumat (6/1) batal membacakan putusan.
Pembatalan dilakukan setelah adanya interupsi dari kuasa hukum pasangan nomor urut 2 Rano-Embay, Astirudin Purba.
BACA JUGA: Nahdliyin Diimbau Istikharah untuk Tentukan Pilihan
Ia menilai, Bawaslu seharusnya menjalankan musyawarah sengketa berdasarkan hukum acara.
"Saya bingung kenapa sekarang langsung akan diputuskan. Bawaslu jangan terkesan akrobat. Berdasarkan hukum acara ada tahapan sebelum penyampaian keputusan, seperti saksi-saksi dihadirkan. Masa langsung diputuskan,” kata Astirudin seperti rilis diterima Jumat (6/1).
BACA JUGA: Logistik Pilkada Masih Proses Lelang
Astarudin menekankan bahwa Pimpinan Musyawarah sudah sepatutnya menunda pembacaan putusan untuk memberikan kesempatan kepada pemohon menyampaikan bukti baru, keterangan saksi fakta, dan keterangan penyelenggara.
"Jangan sampai ada pelanggaran etik dalam musyawarah ini, harus ikuti sesuai hukum acara yang berlaku. Saya rasa sidang kali ini sidang usulan kita untuk menghadirkan saksi-saksi. Masa belum diperiksa saksi-saksi langsung diputuskan? Hadirkan saksi dalam musyawarah sengketa ini agar terlihat kebenarannya," pinta Atarudin.
BACA JUGA: Pasangan Paling Tajir Hartanya Rp 10 Miliar
Sementara itu, Ketua Bawaslu Banten Pramono U Tantowi mengatakan persidangan diundur karena dari pihak pemohon akan menghadirkan saksi dan bukti.
“Kita punya waktu hingga hari Senin dan musyawarah lanjutan akan digelar Sabtu Jam 1 (Pukul 13.00 WIB),” kata Pramono.
Pramono bersama anggota Bawaslu menerima permintaan Tim Kuasa Hukum Rano-Embay tersebut karena akan memperkuat dan mempermudah Bawaslu untuk membuat keputusan.
BACA ARTIKEL LAINNYA... Andika Terancam Diskualifikasi Dari Pilgub Banten?
Redaktur & Reporter : Friederich