Aturan Baru BPJS Kesehatan: Kasihan Pasien Kelas III

Sabtu, 28 Juli 2018 – 05:06 WIB
Pasien pengguna BPJS Kesehatan sedang menjalani perawatan di Kelas III di salah satu Rumah Sakit Pemerintah di Kab Takalar beberapa waktu lalu. Foto: TAWAKKAL/FAJAR/JPNN.com

jpnn.com, MAKASSAR - Aturan baru BPJS Kesehatan yang memangkas tanggungan persalinan, katarak, dan fisioterapi, menuai penolakan dari pihak rumah sakit.

DI jajaran rumah sakit (RS) milik Pemprov Sulsel, misalnya, ramai-ramai menyayangkan kebijakan yang dituangkan dalam Perdiyan (Peraturan Direktur Jaminan Pelayanan Kesehatan) Nomor 5/2018 itu. Dianggap merugikan masyarakat.

BACA JUGA: Layanan RS Sudah Sesuaikan Aturan Baru BPJS Kesehatan

Direktur RSUD Haji, Abdul Haris Nawawi, heran dengan adanya evaluasi tanggungan BPJS Kesehatan. Ada beberapa item yang tak lagi bisa diklaim.

Haris mengatakan, dari infomasi yang dia dapatkan layanan yang disetop untuk klaim BPJS Kesehatan yakni penanganan katarak, fisioterapi, dan layanan bayi baru lahir. Padahal, itu memakan biaya besar.

BACA JUGA: Dokter Juga Merasa Dirugikan Aturan Baru BPJS Kesehatan

Haris menjelaskan, jika layanan ini dihapuskan, beban pasien yang kena penyakit tersebut akan besar. Apalagi, biaya tiga item tersebut tak kecil, bisa mencapai jutaan.

"Untuk katarak, misalnya. Bisa sampai puluhan juta. Apalagi, layanan untuk bayi yang baru lahir, hitungannya per hari," sesal Haris, Jumat, 27 Juli.

BACA JUGA: Aturan Baru BPJS Kesehatan Menuai Kontroversi

Pihaknya juga menilai, sosialisasi BPJS Kesehatan minim. Sampai saat ini, mereka masih mengklaim pembiayaan untuk tiga komponen yang dihapuskan tersebut. Terutama, pasien kelas III.

"Kalau BPJS Kesehatan tidak mau ganti, kita gratiskan. Kasihan masyarakat, terutama yang tidak mampu ini," jelasnya.

Sejauh ini pihaknya belum mendapat pemberitahuan itu. Dia juga berharap RS yang lain, juga tak lantas langsung mengambil keputusan. Mestinya semua tetap dipertanyakan ke BPJS Kesehatan.

Pekan depan Haris berencana bersurat langsung ke BPJS Kesehatan terkait masalah penghapusan item pembiayaan tersebut. Dia tetap ingin mempertanyakan itu, meskipun sudah ada keputusan resmi dari BPJS Kesehatan.

BACA JUGA: Dokter Juga Merasa Dirugikan Aturan Baru BPJS Kesehatan

"Pelayanan terbanyak kami juga ada di tiga item itu. Mungkin yang kalangan atas tidak masalah, kasihan ini yang kelas III," tambahnya.

Direktur RSUD Labuang Baji, Andi Mappatoba juga menyesalkan kebijakan baru ini. Tiga komponen tanggungan yang dipangkas, termasuk yang memakan biaya cukup besar. (sya/ade/sua)

 

BACA ARTIKEL LAINNYA... Tak Cover Obat Kanker Payudara, BPJS Kesehatan Dikecam


Redaktur & Reporter : Soetomo

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler