Layanan RS Sudah Sesuaikan Aturan Baru BPJS Kesehatan

Jumat, 27 Juli 2018 – 07:18 WIB
Ilustrasi pasien. Foto: Bulungan Post/JPNN

jpnn.com, JAKARTA - Sejumlah rumah sakit melakukan penyesuaian dengan aturan baru BPJS Kesehatan yang memberlakukan pembatasan layanan rehabilitasi medik, terutama fisioterapi.

RSUD dr R Soedarsono, Kota Pasuruan, pada 25 Juli menerbitkan surat pemberitahuan yang menyatakan rumah sakit tersebut tidak dapat melayani pasien fisioterapi dengan jaminan BPJS Kesehatan.

BACA JUGA: Dokter Juga Merasa Dirugikan Aturan Baru BPJS Kesehatan

Direktur RSUD dr R Soedarsono dr Hendra Romadon beralasan, saat ini belum ada dokter spesialis rehab medik. Hendra juga telah berkoordinasi dengan BPJS Kesehatan Cabang Pasuruan.

”Karena kalau belum punya spesialis rehab medik, tidak bisa mengklaim tanggungan biayanya,” kata Hendra kepada Jawa Pos Radar Bromo. Sebelum ada aturan baru, rumah sakit pelat merah itu melayani pasien rehabilitasi medik yang menggunakan kartu BPJS.

BACA JUGA: Aturan Baru BPJS Kesehatan Menuai Kontroversi

Kepala Bidang Penjaminan Manfaat dan Rujukan BPJS Cabang Pasuruan Shinta Febrina Nasution menjelaskan, ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi pihak rumah sakit dalam melayani pasien fisioterapi.

Sedikitnya ada tiga hal yang harus dipenuhi setiap rumah sakit yang belum memiliki dokter spesialis saraf medik sebagaimana yang terjadi di RSUD dr R Soedarsono. Pertama, pihak manajemen rumah sakit harus menunjuk dokter spesialis sebagai penanggung jawab.

BACA JUGA: Tak Cover Obat Kanker Payudara, BPJS Kesehatan Dikecam

”Kedua, harus melalui persetujuan Perdosri (Perhimpunan Dokter Spesialis Kedokteran Fisik dan Rehabilitasi Indonesia). Ketiga, adanya supervisi yang dilakukan dokter spesialis rehab medik ke rumah sakit minimal sekali,” tuturnya.

Selama ini pelayanan fisioterapi di RSUD dr R Soedarsono memang telah berjalan. Mekanismenya, ada dokter spesialis yang ditunjuk pihak manajemen rumah sakit. Misalnya, dokter spesialis saraf atau spesialis ortopedi sebagai penanggung jawabnya.

Shinta menjelaskan, sejumlah persyaratan tersebut bertujuan memberikan perlindungan hukum terhadap fisioterapis dalam memberikan pelayanan.

BACA JUGA: Dokter Juga Merasa Dirugikan Aturan Baru BPJS Kesehatan

”Namun, saat ini masih menunggu rekomendasi dari Perdosri. Jadi, pelayanan fisioterapi bisa dilakukan apabila ada rekomendasi dari Perdosri, yang menyatakan bahwa RSUD boleh melakukan fisioterapi tanpa adanya SpKFR (spesialis kedokteran fisik dan rehabilitasi, Red),” jelas Shinta.

Sebenarnya aturan itu baru berlaku 21 Desember mendatang. ”Jadi, saat ini masih transisi. Jika sudah memiliki SpKFR, RSUD bisa memberikan layanan fisioterapi tanpa harus menunggu rekom,” tandasnya. (lyn/tom/fun/c10/tom)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Dapat Predikat WTM tapi Pelayanan BPJS Kesehatan Kian Ribet


Redaktur & Reporter : Soetomo

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler