jpnn.com - KEBUMEN - Persyaratan untuk menjadi calon kepala desa diubah. Yakni tidak harus warga desa setempat.
Hal ini merujuk pada putusan Mahkamah Konstitusi (MK) nomor 128/PUU-XIII/2015.
BACA JUGA: DJ Seksi Pelanggar Aturan Imigrasi Ternyata Rajin Pamer Bodi di Instagram
Wakil Ketua Panitia Khusus (Pansus) II DPRD Kebumen Tunggul Jaluaji menjelaskan, sesuai dengan putusan MK, terjadi perubahan draf raperda terkait persyaratan calon kepala desa.
Semula syarat calon kepala desa warga desa setempat yang telah berdomisili dan bertempat tinggal sekurang-kurangnya satu tahun.
BACA JUGA: Lihat Nih, DJ Seksi Digelandang Petugas Imigrasi Bali
"Syarat itu berubah menjadi lebih terbuka seluas-luasnya untuk seluruh WNI. Baik yang berdomisili di desa setempat maupun dari luar desa," kata Tunggul, saat menyampaikan laporan Pansus II yang membahas Raperda tentang Pemilihan, Pengangkatan, dan Pemberhentian Kepala Desa, serta Raperda tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa.
Menurut Tunggul, terkait persyaratan domisili yang dimaksud dengan "sanggup bertempat tinggal dan berdomisili di desa setempat setelah dilantik sebagai kepala desa" adalah dalam jangka waktu paling lama 30 hari setelah pelantikan.
BACA JUGA: Oalah, Siswi dan Mahasiswi Terjaring Saat Jajakan Diri
Kepala desa harus berdomisili di desa setempat yang dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk atau keterangan lain sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
"Teknis untuk peraturan pelaksanaan tentang pemilihan, pengangkatan dan pemberhentian kepala desa, akan diatur lebih lanjut dalam peraturan bupati," paparnya.
Tak berbeda jauh dengan perangkat desa. Sesuai dengan putusan MK nomor 128/PUU-XIII/2015 terjadi perubahan draf raperda terkait persyaratan calon perangkat desa.
Yang semula calon perangkat desa adalah warga desa setempat yang telah berdomisili dan bertempat tinggal sekurang-kurangnya satu tahun.
Berubah menjadi lebih terbuka seluas-luasnya untuk seluruh WNI, baik yang berdomisili di desa setempat maupun dari luar desa.
Dalam Raperda Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa, mengatur tentang tata cara pengangkatan perangkat desa. Untuk pembinaan karir bagi perangkat desa, kepala desa berwenang melakukan promosi dan mutasi berdasarkan masa kerja, pendidikan, dan keahlian yang secara teknis akan diatur dalam peraturan bupati.
"Tata cara atau mekanisme pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa, pengisian unsur staf perangkat desa secara teknis akan diatur dalam peraturan bupati," tegasnya.
Politikus Partai Nasdem ini menambahkan, ada formulasi antara aspirasi masyarakat hasil publik hearing dengan perundang-undangan yang berlaku.
“Terlebih menyusul putusan Mahkamah Konstitusi nomor 128/PUU-XIII/2015,” terang Tunggul.
"Kepala desa berwenang melakukan promosi dan mutasi berdasarkan masa kerja, pendidikan, dan keahlian yang secara teknis akan diatur dalam peraturan bupati sebagai peraturan pelaksanaan perda pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa," tandasnya. (ori/sam/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Mulla Diterkam Buaya, Sudah Sebulan Jasadnya Belum Ditemukan
Redaktur : Tim Redaksi