Aturan Baru dari OJK Membangkitkan Kembali Perusahaan Asuransi

Sabtu, 06 Juni 2020 – 05:30 WIB
Otoritas Jasa Keuangan. Foto: OJK

jpnn.com, JAKARTA - Pelaku bisnis industri asuransi jiwa nasional mengapresiasi kebijakan stimulus lanjutan di sektor industri keuangan nonbank (IKNB) yang diterbitkan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Kebijakan itu berupa aturan penyesuaian teknis pelaksanaan pemasaran produk asuransi yang dikaitkan dengan investasi (PAYDI) atau produk asuransi unitlink.

BACA JUGA: BPK Apresiasi OJK Terkait Pengawasan Perbankan dan Nonbank

Aturan yang dirilis pada 27 Mei 2020 itu, diharapkan bisa membantu perusahaan asuransi jiwa dan asuransi jiwa syariah yang bisnisnya terganggu, dampak meluasnya wabah virus corona.

Ketua Bidang Marketing dan Komunikasi Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI) Wiroyo Karsono mengatakan, terbitnya aturan baru OJK soal pemasaran PAYDI melalui pertemuan langsung secara digital itu bisa kembali menggairahkan bisnis asuransi jiwa nasional.

BACA JUGA: Petani Diimbau Manfaatkan Asuransi Pertanian

Maklum, akibat pandemi korona, penjualan produk PAYDI perusahaan asuransi jiwa mengalami tekanan.

“Anggota kami melaporkan, pendapatan bisnis mereka menurun akibat terpapar pandemi korona. Penurunan terbesar berasal dari penjualan produk PAYDI," kata Wiroyo kepada wartawan.

BACA JUGA: 5 Berita Terpopuler: Fadli Zon Ungkit PKI Lagi, FPI Meradang, PPPK Mohon Bersabar Dulu

Sayangnya, Wiroyo enggan menjelaskan angka penurunan penjualan produk PAYDI tersebut di masa pandemi corona.

Yang jelas, kata dia, penurunan itu terjadi sejak adanya kebijakan pembasan sosial berskala besar (PSBB) yang dikeluarkan sejumlah pemerintah daerah. Dampaknya, perusahaan asuransi sulit memasarkan produk PAYDI.

"Ini karena penjualan produk PAYDI butuh proses panjang. Harus ada tatap muka antara staf pemasaran perusahaan asuransi dengan nasabah untuk menjelaskan secara rinci produk yang ditawarkan," imbuh Wiroyo.

Sementara itu, Kepala Eksekutif Pengawas IKNB OJK Riswinandi menegaskan, regulator memahami penerapan PSBB terkait penanganan COVID-19 telah berdampak secara langsung terhadap kinerja dan kapasitas operasional konsumen serta pelaku usaha lembaga jasa keuangan nonbank.

Untuk itu, OJK memberikan penyesuaian teknis pelaksanaan pemasaran PAYDI bagi perusahaan asuransi dan perusahaan asuransi syariah termasuk unit usaha syariah.

Penyesuaian yang dimaksud dalam pemasaran PAYDI adalah dengan menggunakan media komunikasi jarak jauh, tindak lanjut pertemuan langsung secara tatap muka dapat dilakukan melalui sarana digital atau media elektronik seperti video conference, video call atau kombinasi dari media dimaksud.

Adapun, terkait tanda tangan basah atas surat pernyataan bahwa calon pemegang polis, tertanggung, atau peserta telah memperoleh penjelasan dan memahami manfaat, biaya, dan risiko produk asuransi yang ditawarkan, dapat digantikan dengan tanda tangan elektronik.

Namun, penerapan penyesuaian tersebut hanya dapat dilakukan oleh perusahaan asuransi yang telah memenuhi persyaratan OJK.

Menurut Jens Reisch, Presiden Direktur PT Prudential Life Insurance (Prudential Indonesia), kebijakan OJK terkait penyesuaian pelaksanaan teknis pemasaran PAYDI sejalan dengan kebijakan perusahaan yang sedang bertransformasi ke digital.

“Kebijakan ini sejalan dengan transformasi digital yang telah Prudential Indonesia lakukan dalam beberapa tahun terakhir, di mana perseroan telah mengembangkan kemampuan digital yang terintegrasi. Kami siap mengimplementasikan peraturan ini,” ujar Jens.

Jens menambahkan, lebih dari 260.000 tenaga pemasaran Prudential siap mendukung pemanfaatan teknologi, serta melayani penjualan produk asuransi melalui tatap muka secara virtual.

“Tujuannya untuk memberikan perlindungan kepada lebih banyak masyarakat Indonesia di mana pun mereka berada, sambil memberikan edukasi dan sosialisasi tentang pentingnya asuransi,” imbuh Jens. (cuy/jpnn)


Redaktur & Reporter : Natalia

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler