jpnn.com, JAKARTA - Kepala Badan Kepegawaian Negara Bima Haria Wibisana mengungkapkan, sebagian besar data honorer K2 dan tenaga harian lepas tenaga bantu penyuluh pertanian (THL TBPP) yang lulus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) belum masuk ke BKN.
Padahal, data tersebut penting untuk proses pemberkasan NIP PPPK.
BACA JUGA: Guspardi Desak Tjahjo Angkat 200 Ribu Honorer K2 Tenaga Teknis Administrasi jadi ASN
Bima Haria menyebutkan, dari 51.293 formasi PPPK, yang terisi baru sekitar 20 ribu.
Jumlah 20 ribu itu yang saat ini diproses penetapan NIP PPPK-nya.
BACA JUGA: Jangan Sampai Pengangkatan 1 Juta Guru Honorer jadi PPPK seperti Tarung Bebas
Sisanya belum terisi karena belum diusulkan formasinya oleh pejabat pembina kepegawaian (PPK) instansi tempat honorer K2 dan THL TBPP bekerja.
"Proses pemberkasan NIP PPPK sudah berjalan. Yang sementara kami proses 20 ribuan itu karena baru sejumlah itu yang diusulkan PPK," kata Bima Haria dalam rapat kerja dengan Komisi II DPR RI, Kamis (19/11).
BACA JUGA: Habib Rizieq Mendadak Menghilang dari Berbagai Kegiatan dan Undangan Acara, Ternyata..
Mengenai sisa formasi yang belum terisi, lanjutnya, BKN terus berkoordinasi dengan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB).
BKN, lanjutnya, hanya akan memproses NIP PPPK bila ada usulan dan surat keputusan (SK) dari PPK.
"Di dalam PermenPAN-RB Nomor 72 Tahun 2020 Pasal 20A ayat 2 dan 3, sudah ditegaskan, BKN akan memproses NIP PPPK bila ada SK PPK. Kalau tidak diusulkan, BKN tidak menetapkan NIP,' kata Bima yang dihubungi JPNN.com, Jumat (20/11).
Dalam Pasal 20A ayat (2) menyebutkan, pengangkatan calon PPPK ditetapkan dengan keputusan PPK.
Ayat (3) semakin mempertegas peran PPK, di mana dinyatakan, keputusan PPK sebagaimana yang dimaksudkan ayat (2) disampaikan kepada BKN untuk mendapatkan nomor induk PPPK.
Dia menambahkan, sesuai usulan yang masuk ke BKN, penetapan terhitung mulai tanggal (TMT) PPPK per Januari 2021. Ini karena daerah tidak memiliki anggaran PPPK di 2020.
Bima Haria kembali menegaskan, pihaknya saat ini hanya menunggu usulan PPK.
Bila PPK sudah mengusulkan kemudian anggaran gaji serta tunjangan tersedia, penetapan NIP oleh BKN akan lebih cepat.
Setelah NIP ditetapkan, PPK bisa segera menetapkan SK dan memberikan hak-hak PPPK.
"Penerbitan nomor induk PPPK diterima PPK paling lama 25 hari kerja sejak waktu penyampaian. Jadi ada waktu 25 hari untuk penetapan NIP," tandas Bima Haria Wibisana. (esy/jpnn)
Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:
Redaktur & Reporter : Mesya Mohamad