jpnn.com, JAKARTA - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menerbitkan aturan tembahan soal penyelenggaraan konser atau event musik di ibu kota.
Hal itu seiring Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 1 di Jakarta.
BACA JUGA: Mencegah Peningkatan Kasus Covid-19, Heru Budi Memperketat Izin Konser Musik di Jakarta
Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf) DKI Jakarta pun menerbitkan Surat Keputusan (SK) No e-1963/PW.01.02 Tahun 2022 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 1 Corona Virus Disease 2019 Pada Sektor Usaha Pariwisata.
Pada SK tersebut terdapat penambahan persyaratan untuk penyelenggaraan konser musik, seperti pembatasan kapasitas penonton.
BACA JUGA: Saga Gelar Konser Musik Tak Biasa, Jadi Peringatan HUT Ganjar Pranowo
Keputusan itu sesuai dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 47 Tahun 2022 Tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Pada Kondisi Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali serta Keputusan Gubernur Nomor 1109 Tahun 2022 Tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 1 Corona Virus Disease 2019.
Kepala Disparekraf DKI Jakarta Andhika Permata mengatakan pembatasan dilakukan sebagai upaya mitigasi dampak aktivitas penyelenggaraan konser yang menimbulkan potensi kerumunan dan kerawanan terhadap keamanan, kenyamanan, dan keselamatan pengunjung.
BACA JUGA: Bea Cukai Berikan Fasilitas Ini untuk Permudah Konser Musik Luar Negeri di Indonesia
“Penyelenggara wajib melakukan pengaturan pengunjung sesuai dengan jumlah pengunjung. Selain itu, aplikasi PeduliLindungi juga wajib digunakan untuk melakukan skrining,” ujar Andhika dalam keterangannya, Jumat (11/11).
Untuk itu, yang diizinkan masuk hanya pengunjung dan karyawan dengan kategori hijau saja.
Menurut dia, beberapa hal yang perlu diperhatikan dalam penyelenggaraan konser musik di Jakarta, yaitu penyelenggara wajib membatasi pengunjung dengan kapasitas maksimal 70 persen.
"Jam operasional mulai dari pukul 11.00 WIB sampai dengan pukul 24.00 WIB," kata dia.
Selain itu, penyelenggara juga berkewajiban melengkapi surat rekomendasi dari Satgas COVID-19, Tanda Daftar Pertunjukan Temporer (TDPT), serta izin keramaian dari otoritas kepolisian. (mcr4/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Mau Nonton Persija hingga Konser Musik di Grand Launching JIS? Tiket Gratis Lho
Redaktur : M. Rasyid Ridha
Reporter : Ryana Aryadita Umasugi