Mencegah Peningkatan Kasus Covid-19, Heru Budi Memperketat Izin Konser Musik di Jakarta

Kamis, 10 November 2022 – 12:55 WIB
Pj Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono. Foto: ANTARA/Bayu Prasetyo

jpnn.com - JAKARTA - Penjabat Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono menyatakan pihaknya akan memperketat izin konser musik di ibu kota. Hal itu dilakukan untuk mencegah peningkatan kasus positif Covid-19 di Jakarta.

Menurut Heru, upaya memperketat izin konser musik itu di antaranya terkait penyediaan kapasitas penonton.

BACA JUGA: PSI Masih Desak Pertanggungjawaban Formula E, Heru Jawab Begini

"Misalnya ruangannya cukup untuk 100, itu jangan 100 tetapi dikurangi jadi 60 atau 70," kata Heru seusai memimpin upacara peringatan Hari Pahlawan 2022 di Monas, Jakarta, Kamis (10/11).

Dia sudah meminta Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Provinsi DKI Jakarta yang mengeluarkan rekomendasi perizinan penyelenggaraan konser musik, untuk meninjau kembali kapasitas penonton.

BACA JUGA: Polisi Tetapkan 2 Tersangka Terkait Festival Berdendang Bergoyang

Berdasarkan data Dinas Kesehatan DKI melalui laman corona.jakarta.go.id, per Rabu (9/11) kasus positif bertambah mencapai 2.557.

Kasus aktif Covid-19, yakni yang diisolasi dan dirawat di Jakarta mengalami kenaikan mencapai 1.636 dan sembuh mencapai 918.

BACA JUGA: Polisi Sudah Periksa 8 Saksi Terkait Konser Berdendang Bergoyang, Kombes Komarudin Bilang Begini

Adanya pengetatan izin tersebut belajar dari kasus festival musik "Berbendang Bergoyang" yang menjual tiket melebihi kapasitas.

Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Komarudin menjelaskan panitia pada September 2022 menjual tiket sejumlah 13.000 lebih.

Namun, panitia kembali menjual sekitar 14.000 tiket pada Oktober 2022 sehingga total ada 27 ribu tiket yang terjual. Padahal, surat izin keramaian dari panitia menyebutkan jumlah penonton di bawah dari tiket yang terjual.

Dari pengajuan jumlah kapasitas penonton juga berbeda yang diajukan kepada Satgas Covid-19 dan Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif DKI Jakarta, yakni 3.000 dan 5.000 orang.

Akibatnya, puluhan penonton pingsan pada hari pertama festival musik itu pada 28 Oktober 2022. Polisi akhirnya menyetop ajang musik itu pada hari kedua dari total rencana penyelenggaraan 28-30 Oktober 2022.

Polisi akhirnya menetapkan dua orang yang sebagai tersangka, yakni HA sebagai penanggung jawab acara dan DP selaku direktur. (antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler