Bea Cukai Berikan Fasilitas Ini untuk Permudah Konser Musik Luar Negeri di Indonesia

Jumat, 07 Oktober 2022 – 21:35 WIB
Bea Cukai sebagai instansi pemerintah memberikan fasilitas untuk memberikan jaminan kemudahan dalam pemasukan dan pengeluaran barang dibutuhkan. Foto: dok Bea Cukai

jpnn.com, YOGYAKARTA - Bea Cukai sebagai instansi pemerintah memberikan fasilitas Admission Temporaire/Temporary Admission (ATA) Carnet yang menjamin kemudahan dalam pemasukan dan pengeluaran barang dibutuhkan untuk penyelenggaraan konser.

Pemberian fasilitas itu diberikan lantarah pencinta musik di tanah air mulai dimanjakan kembali dengan kedatangan musisi-musisi luar negeri yang menggelar konsernya di Indonesia.

BACA JUGA: Bea Cukai Terus Memperkuat Sinergi dengan Kejaksaan Negeri untuk Optimalkan Tupoksi

Kesuksesan penyelenggaraan konser tersebut menjadi hal utama yang dinantikan para penonton.

Misalnya, penggunaan ATA Carnet ialah saat Bea Cukai Yogyakarta melayani dan mengawasi pemasukan barang untuk konser Westlife “The Wild Dreams Tour” Candi Prambanan di Yogyakarta International Airport (YIA) pada Minggu (2/10) dan pengeluaran kembali barang-barang tersebut pada Senin (3/10).

BACA JUGA: Bea Cukai Beri Fasilitas Ini kepada PT Sarinah untuk Buka Peluang Usaha

Kepala Kantor Bea Cukai Yogyakarta, Eko Darmanto mengatakan ATA Carnet merupakan dokumen untuk kegiatan pemasukan (impor) barang dan pengeluaran (ekspor) barang sementara.

"Pemberian fasilitas ini bertujuan untuk memajukan perdagangan serta industri dan pariwisata dengan memfasilitasi kegiatan konser, pameran, dan olahraga internasional," ungkap dia.

BACA JUGA: Bea Cukai Ungkap Peredaran Barang Ilegal Bernilai Fantastis di Jatim

"ATA Carnet ini diterima oleh 78 negara dan penggunaannya akan menghapuskan pembayaran bea masuk dan pajak dalam rangka impor (PDRI)," sambungnya.

Keuntungan lainnya dari penggunaan ATA Carnet adalah importir tidak perlu menyerahkan jaminan kepada kantor bea cukai pemasukan karena jaminan sudah diserahkan kepada National Issuing and Guaranteeing (NIGA) sebelum keberangkatan.

ATA Carnet sudah dianggap sebagai dokumen pabean, sehingga importir tidak perlu membuat deklarasi pabean lagi.

Menurut dia, ATA Carnet dapat menjadi dokumen tunggal untuk kegiatan ekspor-impor barang dan sebagai dokumen transit pabean, seluruh persyaratan kepabeanan diselesaikan di negara asal sebelum keberangkatan barang, dan fasilitas ini sudah diterima oleh 78 negara di seluruh dunia.

Adapun syarat penggunaan ATA carnet di antaranya barang tidak akan habis pakai, barang mudah dilakukan identifikasi, dan tidak mengalami perubahan bentuk secara hakiki.

Eko meyakini kolaborasi antara pemerintah, pihak swasta, dan masyarakat menjadi momentum positif bagi Indonesia dalam bidang pariwisata, baik dari wisatawan domestik maupun mancanegara.

"Semoga dengan pemberian fasilitas kepabeanan ini dapat menggerakkan roda perekonomian dalam negeri dan mendongkrak sektor pariwisata di Indonesia sebagai salah satu strategi pemulihan ekonomi nasional," pungkas dia. (jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Bea Cukai Tangkap Kapal Tanker Pengangkut BBM Ilegal, Jumlahnya Wow


Redaktur : Dedi Sofian
Reporter : Dedi Sofian, Dedi Sofian

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler