Waduh, Konten Porno Dikaitkan dengan UU Ormas

Senin, 06 November 2017 – 17:30 WIB
Ketua Komisi VIII DPR Ali Taher Parasong. Foto: Humas DPR for JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Ketua Komisi VIII DPR Ali Taher Parasong mengingatkan pemerintah agar jangan menganggap biasa kejahatan berupa penyebaran konten pornografi di aplikasi WhatsApp (WA).

“Pemerintah harus anggap kejahatan pornografi ini bagian dari darurat negara,” tegas Ali di gedung DPR, Jakarta, Senin (6/11).

BACA JUGA: Demokrat Ngebet UU Ormas Direvisi, Bang Ruhut Bilang Begini

Dia menegaskan, negara ini sudah dalam kondisi darurat pornografi, minuman keras (miras), dan narkoba.

“Ini sudah sangat mengkhawatirkan. Dibandingkan UU Ormas, lebih parah ini,” ungkapnya.

BACA JUGA: Anak Buah Prabowo Bandingkan Jokowi dengan SBY

Karena itu, Ali menyarankan perlu dilakukan evaluasi lagi terhadap regulasi yang dianggap terlalu membuat situs porno menjadi permisif.

Bila perlu, lanjutnya, pemerintah memblokir WA, dan mengevaluasi perkembangannya dari waktu ke waktu.

BACA JUGA: Resmi, FPD Serahkan RUU Inisiatif demi Revisi UU Ormas

Politikus Partai Amanat Nasional (PAN) itu menyatakan jangan sampai masalah ini dibiarkan berjalan tanpa evaluasi. “Kalau blokir ok, lalu dievaluasi,” tegasnya.

Menurut dia, masalah ini sudah sangat mengkhawatirkan. Karena itu wajar jika WA ditutup karena jelas merusak generasi bangsa.

“Usul saya Kemenag, Kemendikbud, Kemenkominfo, di bawah koordinasi menteri koordinator bicara soal pornografi. Ini bagian terpenting jangka pendek harus diselesaikan dan dicarikan regulasi yang tepat,” katanya. (boy/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Fahri: Jangan-jangan Niatnya Cuma Ingin Bubarkan HTI


Redaktur & Reporter : Boy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler