Aturan Baru Pemeriksaan Pabean di Bidang Impor Segera Diberlakukan, Simak Nih!

Kamis, 05 Januari 2023 – 22:21 WIB
Aturan baru tentang pemeriksaan pabean di bidang impor yang dimuat dalam PMK nomor 185/PMK.04/2022 segera diberlakukan. Foto: ilustrasi/dokumentasi humas Bea Cukai

jpnn.com, JAKARTA - Menteri Keuangan Sri Mulyani telah menerbitkan aturan baru tentang pemeriksaan pabean di bidang impor.

Aturan baru tersebut dimuat dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 185/PMK.04/2022 dan mulai berlaku setelah 30 hari sejak diundangkan pada 12 Desember 2022.

BACA JUGA: Disaksikan Aparat TNI dan Polri, Bea Cukai Bakar Jutaan Rokok Ilegal di Wilayah Ini

Regulasi ini merupakan penggantian atas PMK nomor 139/PMK.04/2007 sebagaimana diubah menjadi PMK nomor 225/PMK.04/2015.

Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa Bea Cukai Nirwala Dwi Heryanto menyampaikan aturan baru diterbitkan sebagai simplifikasi ketentuan pemeriksaan fisik barang impor dan penelitian dokumen.

BACA JUGA: Tangkapan Besar Lagi, Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan 1 Juta Rokok Ilegal di Jateng

“Penggantian PMK juga bertujuan lebih meningkatkan kelancaran arus barang serta mempercepat pelaksanaan pemeriksaan pabean di bidang impor,” terang Nirwala melalui keterangan, Kamis (5/1).

Nirwala mengatakan penggantian PMK ini merupakan tindak lanjut program reformasi birokrasi dan transformasi kelembagaan (RBTK).

BACA JUGA: Kios E-CD Dibuka Bea Cukai Yogyakarta di Bandara YIA, Bikin Urusan Lebih Cepat & Mudah

Menurutnya, sejalan dengan upaya penyelarasan proses bisnis dan teknologi informasi, dipandang perlu mengganti ketentuan pemeriksaan barang di bidang impor dengan aturan yang lebih komprehensif.

Pemeriksaan pabean dilakukan terhadap barang impor, meliputi penelitian dokumen dan pemeriksaan fisik barang.

Pemeriksaan pabean dilakukan setelah importir atau PPJK (Pengusaha Pengurusan Jasa Kepabeanan) menyampaikan pemberitahuan pabean impor atau dokumen pelengkap pabean dengan tujuan untuk memperoleh data dan penilaian yang tepat.

Penelitian dokumen adalah kegiatan yang dilakukan oleh sistem komputer pelayanan (SKP) dan/atau pejabat Bea Cukai yang bertugas sebagai pemeriksa dokumen untuk memastikan bahwa pemberitahuan pabean dibuat dengan lengkap dan benar.

Penelitian dokumen oleh SKP meliputi, kelengkapan dan kebenaran pengisian pemberitahuan pabean impor, dan pemenuhan ketentuan larangan dan/atau pembatasan.

Sementara pemeriksaan fisik barang dilakukan oleh Pejabat Pemeriksa Fisik (PFF) dengan membuka kemasan barang dan/atau menggunakan alat pemindai.

Pemeriksaan dengan membuka kemasan dilakukan dengan kehadiran PFF secara langsung di tempat pemeriksaan atau melalui media elektronik.

Pemeriksaan fisik barang melalui media elektronik dilakukan setelah mendapat persetujuan dari pejabat Bea Cukai berdasarkan permohonan dari importir atau PPJK.

Sementara itu, pemeriksaan menggunakan alat pemindai dilakukan sebagai pengganti dan/atau sebelum pemeriksaan dengan membuka kemasan.

Nirwala menjelaskan berdasarkan pemberitahuan fisik barang, importir, PPJK, pengusaha TPS (tempat penimbunan sementara), dan pengelola TPP (tempat penimbunan pabean) atau tempat lain yang berfungsi sebagai TPP melakukan penyiapan barang.

Dalam aturan baru tersebut, prosedur penyiapan barang dilakukan dengan mekanisme pemberitahuan kesiapan barang dari importir atau PPJK kepada pejabat Bea Cukai atau perintah penyiapan barang dari Pejabat Bea Cukai kepada Pengusaha TPS.

"Penggunaan prosedur penyiapan barang di kantor pabean ditetapkan oleh kepala kantor pabean untuk setiap TPS,” jelasnya.

Nirwala menyampaikan aturan terbaru ini juga mengatur bahwa pemeriksaan fisik dapat dilakukan penundaan dalam hal segel peti kemas rusak dan/atau telah terbuka.

Kemudian barang yang diperiksa memiliki sifat khusus sehingga tidak memungkinkan untuk dilakukan pemeriksaan di TPS.

Selain itu, pemeriksaan fisik barang membutuhkan bantuan alat khusus yang belum tersedia di tempat pemeriksaan.

Aturan terbaru ini juga mengatur bahwa pemeriksaan fisik barang membutuhkan pengetahuan teknis sehingga perlu menghadirkan tenaga ahli teknis tertentu, dan/atau terdapat kendala teknis lainnya yang tidak memungkinkan dilakukan pemeriksaan fisik barang.

“Informasi lebih lanjut mengenai ketentuan terbaru pemeriksaan pabean di bidang impor dapat diakses melalui tautan https://bit.ly/PMK_185_2022," kata Nirwala.

Selain itu juga dapat menghubungi contact center Bravo Bea Cukai pada 1500225. (mrk/jpnn)


Redaktur : Sutresno Wahyudi
Reporter : Sutresno Wahyudi, Sutresno Wahyudi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler