Disaksikan Aparat TNI dan Polri, Bea Cukai Bakar Jutaan Rokok Ilegal di Wilayah Ini

Rabu, 04 Januari 2023 – 17:24 WIB
Bea Cukai Kudus bersama aparat penegak hukum lainnya seperti dari TNI dan Polri menggelar konferensi pers sebelum melakukan pemusnahan jutaan rokok ilegal pada Rabu (21/12) lalu. Foto: Dokumentasi Humas Bea Cukai

jpnn.com, KUDUS - Bea Cukai Kudus melakukan pemusnahan jutaan rokok ilegal hasil penindakan periode April hingga November 2022.

Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Kudus Sandy Hendratmo Sopan menyampaikan jutaan rokok ilegal sebagian dimusnahkan dengan cara dibakar di halaman Kantor Bea Cukai Kudus pada Rabu (21/12) lalu.

BACA JUGA: Tangkapan Besar Lagi, Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan 1 Juta Rokok Ilegal di Jateng

“Selanjutnya, seluruh barang hasil penindakan tersebut dimusnahkan dengan cara ditimbun di tempat pembuangan akhir (TPA) Tanjungrejo, Kabupaten Kudus,” kata Sandy melalui keterangan yang diterima, Rabu (4/1).

Sandy merincikan total barang milik negara (BMN) yang dimusnahkan terdiri dari 5.032.280 batang sigaret kretek mesin (SKM), 17.140 batang sigaret kretek tangan (SKT).

BACA JUGA: Bea Cukai Jalin Sinergi dengan Aparat Penegak Hukum di Bali dan Papua, Ini Tujuannya

Adapula 3 buah alat komunikasi berupa handphone, 30 kilogram etiket, dan sebuah kartu debit.

Sandy menjelaskan sebagian besar rokok ilegal yang dimusnahkan merupakan rokok polos tanpa dilekati pita cukai dan sisanya dilekati dengan pita cukai palsu.

Barang-barang tersebut merupakan hasil penindakan atas pelanggaran di bidang cukai, seperti penjualan rokok ilegal melalui e-commerce atau online shop, pendistribusian melalui jasa ekspedisi.

"Termasuk berbagai cara konvensional berupa pengiriman menggunakan kendaraan maupun penggerebekan tempat-tempat produksi dan gudang penimbunan rokok ilegal,” sebutnya.

Pemusnahan ini turut dihadiri aparat penegak hukum lainnya, seperti TNI, kepolisian, Kejaksaan Negeri, Pengadilan Negeri, dan organisasi perangkat daerah (OPD) di Kabupaten Kudus.

Sandy pun berharap kolaborasi antarinstansi ini tetap terjaga dalam memberantas peredaran rokok ilegal di wilayah Kabupaten Kudus.

Dia mengimbau kepada masyarakat apabila mendengar informasi mengenai peredaran rokok ilegal agar disampaikan kepada Bea Cukai atau aparat penegak hukum terkait.

“Masyarakat dapat melaporkan ke kantor Bea Cukai terdekat atau menguhubungi layanan contact center Barvo Bea Cukai pada 1500225,” pesan Sandy. (mrk/jpnn)


Redaktur : Sutresno Wahyudi
Reporter : Sutresno Wahyudi, Sutresno Wahyudi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler