jpnn.com, JAKARTA - Badan Kepegawaian Negara (BKN) meminta seluruh PNS, pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK), dan pejabat pimpinan tinggi (PPT) non-ASN melakukan pemutakhiran data kepegawaian.
Kepala BKN Bima Haria Wibisana mengatakan pemutakhiran data dan riwayat pribadi secara mandiri mulai Juli sampai Oktober 2021.
Langkah itu bertujuan untuk memenuhi target terwujudnya Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) sesuai Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 95 Tahun 2018 dan target satu data Aparatur Sipil Negara (ASN) sesuai Perpres Nomor 39 Tahun 2019.
"Setiap ASN (PNS, PPPK) dan PPT non-ASN cukup melakukan pemutakhiran data dan riwayat pribadinya melalui akses daring ke dalam Aplikasi MySAPK berbasis gawai dan website yang ditetapkan BKN sebagai otentifikasi data ASN dan PPT non-ASN," kata Bima dalam kick off meeting pemutakhiran data mandiri ASN dan PPT non ASN secara virtual, Senin (24/5)
BACA JUGA: Moge Tabrak 3 Pemotor dan Mobil Satpol PP, Pengendara Ogah Tunjukkan STNK
Pemutakhiran data mandiri PNS, PPPK, dan PPT non-ASN secara elektronik tahun 2021 menyasar dua aspek penting, yakni untuk mewujudkan data kepegawaian yang akurat, terkini, terpadu, berkualitas baik sehingga dapat menciptakan interoperabilitas data ASN.
Aspek kedua, untuk meningkatkan kualitas dan integritas data dalam rangka mendukung terwujudnya Satu Data ASN dan kebijakan pemerintah di bidang manajemen ASN.
BACA JUGA: Ini Dia Penembak Letda Amran Blegur, Sudah Tertangkap, Lihat
Untuk prosedur pelaksanaan pemutakhiran, BKN sudah menerbitkan Keputusan Kepala BKN Nomor 87 Tahun 2021 tentang Pemutakhiran Data Mandiri ASN dan PPT Non-ASN Secara Elektronik Tahun 2021 tanggal 10 Mei 2021.
Bima menjelaskan, skema pemutakhiran data akan diawali dengan penunjukan user admin instansi pada aplikasi Sistem Informasi ASN (SIASN) yang diluncurkan BKN pada Desember 2020.
Penunjukan user admin ditetapkan oleh BKN atas usul pejabat yang bertanggung jawab di bidang kepegawaian di seluruh instansi pusat dan daerah.
Selanjutnya, ASN dan PPT non-ASN melakukan pembaruan mandiri terhadap data-data yang meliputi; data personal; riwayat jabatan; riwayat pendidikan dan diklat/kursus; riwayat SKP; riwayat penghargaan (tanda jasa).
Berikutnya, riwayat pangkat dan golongan ruang; riwayat keluarga; riwayat peninjauan masa kerja (PMK); riwayat pindah instansi; riwayat CLTN; riwayat CPNS/PNS; dan riwayat organisasi.
"Untuk mengajukan usul pemutakhiran data ASN dan PPT non-ASN melakukan akses daring ke dalam aplikasi MySAPK dengan menggunakan username dan password," terang Bima Haria.
Kemudian, pilih menu Update Data Mandiri pada MySAPK untuk melanjutkan proses pemutakhiran data mandiri. Apabila ASN dan PPT non-ASN mengalami permasalahan akses, mereka bisa memilih bantuan pada sistem helpdesk yang ditetapkan BKN.
Bima mengingatkan seluruh ASN dan PPT non-ASN untuk memeriksa keakuratan dan kelengkapan data-data tersebut.
Apabila terdapat data yang tidak akurat atau tidak lengkap, maka dapat melakukan usul pemutakhiran data mandiri dengan menambah, mengubah, menghapus data, dan dilengkapi dengan unggah dokumen pendukung pada masing-masing data yang dimutakhirkan lalu disimpan melalui MySAPK.
Setiap usul pemutakhiran data mandiri akan diverifikasi dan validasi oleh verifikator Instansi dan/atau BKN sesuai dengan kewenangan yang diatur dalam Keputusan Kepala BKN 87/2021.
"Setelah melakukan usul pemutakhiran data mandiri, ASN dan PPT Non-ASN dapat memantau keseluruhan tahapan proses melalui menu riwayat pengajuan usul pemutakhiran data mandiri pada MySAPK," ucap Bima.
Adapun jadwal pelaksanaan pemutakhiran data mandiri ASN dan PPT non-ASN tahun 2021 berlangsung pada Juli 2021 yang diawali dengan persiapan pelaksanaan oleh user admin instansi SIASN paling lambat pada akhir minggu terakhir Juni 2021.
Berikutnya untuk pengisian usul pemutakhiran data mandiri ASN dan PPT non-ASN dilakukan sampai Oktober 2021 dan dapat diperpanjang sesuai dengan hasil monitoring dan evaluasi.
Terakhir, proses verifikasi dan persetujuan data dilakukan sampai akhir Januari 2022 dan dapat diperpanjang sesuai dengan hasil monitoring dan evaluasi.
Bima menegaskan, jika PNS, PPPK dan PPT non-ASN tidak melaksanakan pemutakhiran data mandiri melalui Aplikasi MySAPK pada periode yang telah ditentukan, maka pelayanan manajemen kepegawaian yang bersangkutan tidak akan diproses.
"Kalau pejabat pembina kepegawaian (PPK) instansi tidak menyelesaikan verifikasi data sampai batas waktu yang ditentukan, maka PPK akan mendapatkan teguran tertulis dari BKN," pungkas Bima Haria Wibisana. (esy/jpnn)
Redaktur & Reporter : Mesya Mohamad