Aturan Baru! PRT Harus Diikutkan jadi Peserta BPJS

Rabu, 27 Juli 2016 – 09:07 WIB
Hanif Dhakiri. Foto: dok.JPNN.com

jpnn.com - JAKARTA –  Pemerintah memberikan perhatian khusus terhadap profesi pembantu atau pekerja rumah tangga (PRT).

Salah satunya dengan mengikutsertakan mereka menjadi peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan. 

BACA JUGA: Reshuffle di Hari Weton Jokowi dan Kudatuli

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) M. Hanif Dhakiri menegaskan, kepesertaan PRT dalam BPJS untuk memberikan jaminan sosial dalam bekerja.

”Ini salah satu pemenuhan aspek perlindungan dan kesejahteraan mereka (PRT, Red). Kita sudah atur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker),” ujarnya di Jakarta, kemarin (26/7).

BACA JUGA: Zefrizal yang Diduga Gabung ISIS Miliki Forum Diskusi Radikal

Hanif mengatakan, selama ini pemerintah terus mendorong PRT dapat menikmati program-program jaminan sosial yang diselenggarakan pemerintah. Karena, jaminan sosial menjadi satu faktor untuk mendorong peningkatan kualitas kehidupan masyarakat.

”Langkah konkret kami, dalam tahun ini kita terbitkan Permenaker Perlindungan Pekerja Rumah Tangga. Permenaker tersebut untuk memastikan terpenuhinya hak normatif PRT sekaligus menghormati tradisi, konvensi, dan adat istiadat,” katanya.

BACA JUGA: Lima Menteri Dipanggil Mendadak

Disebutkan Hanif, dalam Permenaker dengan tegas hak-hak PRT  seperti upah sesuai dengan perjanjian kerja (PK), mendapat cuti sesuai dengan kesepakatan, waktu ibadah, fasilitas layak, jaminan sosial, THR, berkomunikasi dan perlakuan manusiawi dari penggunanya.

”Kita juga atur lembaga penyalur PRT tidak boleh memungut apapun dari calon PRT dan menyediakan lokasi penampungan calon PRT yang sesuai standar,” bebernya.

Peningkatan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan, lanjut Hanif, harus melibatkan masyarakat. Caranya dengan mendidiknya untuk menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan. 

Dengan demikian, mereka dapat merasakan manfaat kehadiran BPJS. ”Ini tantangan pemerintah, tingkat kepesertaan  program jaminan sosial masih rendah,” ucapnya.

Data dari Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) menyebutkan, jumlah kepesertaan pekerja/buruh atau penerima upah dan bukan penerima upah hingga 2015 berjumlah 19.275.061 orang. 

Sementara per Juni 2016 berjumlah 19.480.010 peserta.  ”Untuk jumlah perusahaan yang mendaftar sebanyak 350-an,” ucap Hanif.

Dikatakan dia, perlunya strategi untuk mempercepat peningkatan jumlah kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan. Langkah itu seperti sosialisasi secara masif, kerja sama dengan kantor Pelayanan Terpadu, perbankan dan agregator. (nas/sam/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Ferry Mursyidan Sudah Pamitan


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler