Aturan Baru: Saldo Rp 200 Juta Wajib Dilaporkan ke Ditjen Pajak

Oleh Lembaga Jasa Keuangan

Selasa, 06 Juni 2017 – 05:28 WIB
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati saat menyampaikan materi kuliah umum di Gedung AAC, Dayan Dawood, Universitas Syiah Kuala, Darussalam, Banda Aceh, Kamis (5/1). Foto: ISHAK MUTIARA/RAKYAT ACEH/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Para nasabah akan semakin sulit untuk menyembunyikan kekayaannya. Melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 70/2017, Ditjen Pajak kian leluasa mengintip harta milik nasabah.

Dalam beleid itu disebutkan, lembaga jasa keuangan (LJK) di perbankan, pasar modal, dan asuransi serta LJK selain ketiga sektor tersebut diwajibkan menyetorkan laporan yang berisi informasi keuangan secara otomatis pada Ditjen Pajak.

BACA JUGA: Ditjen Pajak Segera Pisah dari Kemenkeu

"Lembaga keuangan juga wajib memberikan informasi berdasar permintaan kepada Ditjen Pajak. PMK itu adalah legislasi sekunder yang terbit dan berlaku 31 Mei 2017, sedangkan untuk legislasi primer telah diterbitkan Perppu No 1/2017 yang diundangkan 8 Mei 2017,'' jelas Menkeu Sri Mulyani Indrawati di Jakarta kemarin (5/6).

Sri Mulyani memastikan, setidaknya ada 2,3 juta rekening di seluruh perbankan Indonesia yang saldonya di atas Rp 200 juta. Hal tersebut menjadi data pegangan Ditjen Pajak. ''Itu hanya 1,14 persen dari total penabung,'' imbuhnya.

BACA JUGA: Jokowi Terbitkan Perppu Pajak, Ini Saran Penting dari Ekonom

Staf Ahli Menkeu Bidang Kepatuhan Pajak Suryo Utomo menuturkan, teknis penyampaian informasi ada dua cara.

Pertama, secara otomatis di mana informasi yang disampaikan langsung dilakukan tanpa ada permintaan. Kedua, by request seperti yang telah diatur dalam UU KUP.

BACA JUGA: Penyuap Pejabat Pajak Dihukum Tiga Tahun Penjara

"Tapi bedanya, kalau dulu yang minta adalah Menkeu kepada perbankan. Sekarang cukup Dirjen Pajak," jelasnya.

Untuk detail informasi yang disampaikan, kata Suryo, antara lain mencakup identitas lembaga keuangan, pemegang rekening, nomor rekening, saldo atau nilai rekening, dan penghasilan terkait rekening.

Terkait tata cara penyampaian laporan informasi keuangan dan batasan waktu, lanjut Suryo, untuk perjanjian internasional paling lambat 1 Agustus setiap tahun bagi LJK perbankan, pasar modal, dan asuransi melalui OJK.

Bagi LJK lainnya dan entitas lain disampaikan pada 30 April langsung ke Ditjen Pajak. "Saldo yang dilaporkan adalah per 31 Desember 2017 untuk pelaporan pertama. Penghasilan terkait rekening penyampaiannya berlaku untuk periode 2017 secara otomatis, "jelasnya.

Ketua Perbanas Kartika Wirjoatmodjo menuturkan, pihaknya mengapresiasi Perppu No 1/2017 dan PMK No 70/2017 itu.

Namun, pihaknya menekankan bahwa upaya sosialisasi yang dilakukan pemerintah harus maksimal, sehingga nasabah tidak khawatir atau memindahkan rekeningnya ke luar negeri.

Dirut Bank Mandiri itu juga menegaskan, poin penting yang dilaporkan adalah saldo akhir tahun dan pendapatan dari rekening tersebut.

"Jadi bukan data mutasi. Hanya data saldo akhir dari satu periode," katanya. (ken/oki)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Awas! Penipu Catut Nama Ditjen Pajak


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler