Aturan Baru Taksi Online Mulai Diberlakukan

Rabu, 19 Juni 2019 – 00:16 WIB
Taksi online. Foto: JPG

jpnn.com, JAKARTA - Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 118 Tahun 2018 tentang penyelenggaraan angkutan sewa khusus, dalam hal ini taksi online, sudah diberlakukan. Aturan tersebut telah diundangkan Desember lalu. Meski telah diberlakukan, Kemenhub masih melakukan sosialisasi.

”Saya menghimbau kepada Kepolisian dan Dinas Perhubungan tidak mengedepankan aspek penegakan hukum,” ucap Dirjen Perhubungan Darat Budi Setiyadi. Belum adanya sanksi dikarenakan masih dalam adaptasi. Kemenhub memberi waktu dua bulan aplikator dan pengemudi.

BACA JUGA: Cao Cao

Dalam aturan tersebut menyangkut standar pelayanan minimal (SPM) dan aspek keselamatan. Misalnya pengemudi harus memiliki SIM dan STNK yang masih berlaku. Selain itu nama dan identitas kendaraan harus sesuai dengan aplikasi.

Kamis lalu (13/6) Ditjen Perhubungan Darat telah melakukan pertemuan dengan asosiasi pengemudi. Menurut Budi dari pertemuan tersebut, asosiasi setuju dengan aturan baru itu. Selain itu bersedia untuk mematuhi aturan yang ada. ”Ada keluhan dari Jogja soal aplikasi namun itu kewenangan Kominfo,” ungkapnya.

BACA JUGA: ProDem: Permenhub 118/2018 Lindungi Rakyat Kecil

BACA JUGA: Pendaftaran PPDB 2019 Sistem Zonasi: Wajib Teken Surat Pernyataan Siap Diproses Hukum

PM 118/2018 merupakan aturan pengganti PM 108/2017. Aturan sebelumnya dibatalkan oleh Mahkamah Agung.

BACA JUGA: Peraturan ASK Diklaim Berpihak kepada Kepentingan Pengemudi

”Aturan baru ini sebagai wujud pemerintah untuk melindungai dan mengayomi aplikator, pengemudi, dan konsumen,” tutur Budi. Harapannya ada perlindungan terhadap konsumen atau pengemudi.

Aturan ini menurut Budi tidak bisa dijalankan oleh Kemenhub sendiri. Budi pun telah bekerjasama dengan Kementerian atau lembaga lain. “Kemenhub berdiskusi juga dengan KPPU dan YLKI,” tuturnya. KPPU diminta untuk memantau persaingan usaha yang tidak sehat.

Selain soal taksi online, Kemenhub juga akan memberlakukan aturan mengenaik ojek daring. Aturan PM 12/2019 rencananya juga akan berlaku minggu ini.

”Saya sudah koordinasi dengan Pak Menteri (Budi Karya Sumadi, Red). Sedang mencari momen yang tepat,” ungkapnya. Aturan ini jug telah disosialisasikan kepada asiasi pengemudi.

Ketua Gabungan Aksi Roda Dua (Garda) Igun Wicaksono menyatakan mendukung aturan baru itu. Bahkan dia juga berjanji organisasinya akan membantu untuk menyosialisasikan.

”Dari teman-teman tidak ada yang menolak. Kami ada di seluruh Indonesia jadi bisa membantu sosialisasi,” tutur Igun. (lyn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Kemenhub Gelar Uji Publik RPM Taksi Online


Redaktur & Reporter : Soetomo

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler