Aturan Baru : Wajib Tes Urine Cek Narkoba sebelum Menikah

Sabtu, 13 Juli 2019 – 14:23 WIB
Tes Urine. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com/JPG

jpnn.com, SURABAYA - Ada aturan baru yang harus dijalani para calon pengantin sebelum mendaftarkan pernikahannya di KUA.

Pasangan yang ingin melangsungkan pernikahan bulan depan harus siap menjalani tes narkoba. Sebab, kantor wilayah (kanwil) Kementerian Agama (Kemenag) Jatim bakal memberlakukan regulasi tersebut mulai Agustus.

BACA JUGA: Razia Narkoba di Kampus Unas, Tiga Mahasiswa Positif Narkoba

BACA JUGA : Tak mau Kecolongan, Ivan Gunawan Haruskan Karyawan Tes Narkoba

Syarat tes narkoba bagi calon pengantin baru disahkan pada Jumat (12/7). Kanwil Kemenag Jatim menggandeng badan narkotika nasional provinsi (BNNP) sebelum menerapkan aturan itu.

BACA JUGA: Ayu Ting Ting Pasang Target Nikah Tahun Depan

"Paling lambat awal Agustus akan diterapkan di 38 KUA (kantor urusan agama) di Jawa Timur, termasuk Surabaya," ujar Plt Kepala Kanwil Kemenag Jatim Moch. Amin Mahfud.

Amin mengatakan, syarat tersebut tidak menjadi penghalang para pasangan untuk melangsungkan pernikahan.

BACA JUGA: Kru Kapal Feri Tes Urine Jelang Mudik, Dua Orang Positif Narkoba

Aturan itu diterapkan sebagai bentuk deteksi dini agar para calon pengantin yang positif narkoba bisa segera mendapatkan penanganan.

Prosedurnya, para calon pengantin yang terindikasi positif mengonsumsi narkoba akan diserahkan ke BNNP Jatim.

Mereka akan diikutkan program rehabilitasi sebelum melangsungkan pernikahan. "Tapi, prosesi pernikahan tetap bisa lanjut," jelasnya.

BACA JUGA : Polisi Gay di Australia Jadi Target Tes Narkoba Karena Gaya Hidupnya

Amin menuturkan, hasil tes narkoba akan dimasukkan salah satu syarat administrasi pernikahan. Para calon pengantin bisa melakukan tes narkoba di BNN kota/kabupaten atau BNNP Jatim secara cuma-cuma.

"Nanti setelah keluar hasilnya, itu harus dilampirkan dan sifatnya wajib ada," ucapnya.

Kepala BNNP Jatim Brigjen Pol Bambang Priyambadha menyatakan, program tersebut memang tergolong baru.

Saat ini baru Jawa Timur yang menerapkannya. "Harapannya bisa diterapkan di semua daerah," tuturnya.

Sebab, kata Bambang, hampir setiap hari ada saja pecandu maupun pengedar narkoba yang ditangkap. Khusus untuk pecandu, rata-rata masih berusia remaja.

"Usia produktif seperti itu jangan sampai dikotori dengan narkoba," jelasnya.

Menurut Bambang, narkotika tidak hanya mengakibatkan ketergantungan. Zat adiktif di dalamnya juga bisa merusak kesehatan. Baik secara fisik maupun pikiran. Pengguna narkoba yang sudah kecanduan berat sulit diajak berpikir jernih.

Aturan baru yang dikeluarkan Kanwil Kemenag Jatim tersebut merupakan langkah yang sangat baik.

Dengan demikian, para pecandu yang akan melangsungkan pernikahan bisa mendapatkan rehabilitasi yang tepat. "Jadi, nanti bisa menghasilkan generasi yang berkualitas," ucapnya.

Mantan Wakapolda Sulawesi Tenggara itu mengaku, selama ini edukasi terkait bahaya narkoba bagi calon orang tua memang diperlukan.

Nah, dengan adanya aturan tersebut, para calon orang tua bisa mendapat pemahaman lebih luas mengenai narkoba beserta dampaknya yang bisa langsung dirasakan.

Selain itu, persyaratan tes narkoba bagi calon pengatin membantu aparat dari BNN maupun kepolisian untuk menyelidiki mereka yang terindikasi positif.

Minimal, petugas bisa menggali asal barang haram yang dikonsumsi untuk membongkar peredarannya.

"Karena sejatinya pecandu hanyalah korban. Yang diburu adalah pengedarnya," ungkap alumnus Akademi Kepolisian (Akpol) 1988 itu.

Aturan tersebut mendapat berbagai respons dari masyarakat. Arif Setiawan, warga Jagir, Wonokromo, menilai aturan itu justru membuat proses pranikah semakin ribet. Sebab, persyaratan sebelum akad nikah sudah banyak.

"Proses administrasinya macam-macam dan tidak boleh salah atau kurang. Ini malah ditambah lagi. Apa nggak bikin bingung nanti," katanya.

Selain itu, tidak semua pecandu mau membuka diri kepada keluarganya. Hasil tes narkoba yang positif justru bisa mengancam keberlangsungan hubungan para pasangan.

"Iya kalau keluarganya terima. Kalau tidak terima anaknya dinikahi pemakai (narkoba, Red), batal nikah wes. Buyar akhirnya," jelasnya.

Hal senada diungkapkan Zuhriansyah Ramhan Putra. Warga Jalan Jemur Wonosari, Kecamatan Wonocolo, itu menilai aturan tersebut sejatinya bagus.

Namun, para pecandu justru tidak akan berani menikah gara-gara takut tidak diterima keluarga. Baik keluarga sendiri maupun keluarga pasangan. Karena itu, diperlukan formula yang tepat untuk menerapkan aturan tersebut.

Pria yang akrab disapa Rian itu mencontohkan aturan serupa yang diterapkan dinas kesehatan (dinkes). Selama ini, para calon pengantin sudah diwajibkan tes HIV/AIDS sebelum menikah. Namun, itu tidak menjadi syarat wajib di KUA.

Nah, bagi pasangan yang terindikasi positif mengidap HIV/AIDS, ada program khusus yang harus dijalani. Petugas puskesmas atau rumah sakit milik pemerintah ikut turun tangan melakukan advokasi dan pendampingan.

"Kalau hasil tes narkoba saja yang dilampirkan tanpa memberikan pemahaman atau tindak lanjut yang tepat, pasti bisa berantakan acara pernikahannya," ungkap lulusan Universitas Islam Negeri (UIN) Sunan Ampel itu. (adi/c20/tia/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Oknum Pilot Lion Air Jalani Tes Urine, Apa Hasilnya ?


Redaktur & Reporter : Natalia

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler