jpnn.com, SURABAYA - Polisi telah memeriksa sebelas saksi dalam kasus Arden Gabriel Sudarto. Tujuannya, memperkuat alat bukti dalam kasus penganiayaan yang dilakukan pilot Lion Air itu terhadap Ainur Rofik, seorang roomboy Hotel Ayola La Lisa.
Saksi yang telah diperiksa, antara lain, pramugari dan pramugara maskapai, dokter, serta resepsionis dan manajer hotel.
BACA JUGA: Polisi Tolak Penangguhan Penahanan Oknum Pilot Lion Air
BACA JUGA : Ckck..Pilot Lion Air Pukul Petugas Hotel Hanya Gara-Gara Baju Lecek
Kasatreskrim Polrestabes Surabaya AKBP Sudamiran menyatakan, saksi-saksi tersebut dipanggil untuk memperkuat bukti yang ada.
BACA JUGA: Kalap Pukul Petugas Hotel, Oknum Pilot Lion Air Diminta Tes Urine
Sebab, bukti pelaporan penganiayaan yang dialami korban Ainur Rofik tidak cukup menggambarkan kronologi kejadian.
''Saksi dihadirkan untuk melengkapi berkas dan kronologi sebenarnya,'' ucapnya.
BACA JUGA: Polisi Resmi Tahan Oknum Pilot Lion Air yang Pukul Petugas Hotel
BACA JUGA : Kalap Pukul Petugas Hotel, Oknum Pilot Lion Air Diminta Tes Urine
Menurut Sudamiran, keterangan para saksi bisa menambah catatan perbuatan kapten pilot itu.
Apalagi, sudah ada rekaman CCTV kejadian. Hanya, rekaman tersebut merujuk pada perbuatan pria 29 tahun itu.
''Kalau rekaman dan laporan korban, hanya menunjukkan perilaku tersangka. Dan itu sudah mewakili untuk menetapkan Arden sebagai tersangka. Tapi, kalau untuk kronologi, perlu data yang lengkap dari semua saksi yang ada,'' ucapnya.
BACA JUGA : Polisi Resmi Tahan Oknum Pilot Lion Air yang Pukul Petugas Hotel
Sudamiran menambahkan, Arden juga telah menjalani pemeriksaan urine. Hasilnya negatif. Dengan begitu, perbuatan tersangka bukan berasal dari pengaruh narkotika.
''Sudah saya periksa, hasilnya negatif. Kalau kejiwaan, belum. Mungkin bisa diperiksakan,'' jelasnya. (den/c22/eko/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Oknum Pilot Lion Air jadi Tersangka Kasus Pemukulan Petugas Hotel
Redaktur & Reporter : Natalia