Aturan Beli BBM Subsidi, Begini Keterangan Terbaru dari Pertamina

Rabu, 01 Juni 2022 – 12:56 WIB
PT Pertamina (Persero) telah resmi menaikan harga bahan bakar minyak (BBM) Pertamax per 1 April 2022. Ilustrasi: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Pemerintah bersama PT Pertamina (Persero) sedang mengkaji aturan mengenai petunjuk teknis pembelian Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi dan penugasan.

Hal tersebut dilakukan agar penyaluran BBM khusus penugasan benar-benar tepat sasaran.

BACA JUGA: Bukan Koruptor, 24 Orang Ini Merugikan Negara Rp 10 Miliar

Pjs Corporate Secretary Pertamina Patra Niaga Irto Ginting mengatakan peraturan tersebut masih dalam tahap proses.

Dia belum menjelaskan secara detail aturan tersebut dan waktu yang ditentukan.

BACA JUGA: Pertamina Pastikan Penyaluran BBM dan LPG Subsidi Tepat Sasaran dan Sesuai Kuota

"Masih dalam proses, pembelian BBM khusus penugasan masih belum dilakukan pembatasan," kata Irto saat dikonfirmasi, Rabu (1/6).

Menurut Irto, pihaknya akan menyesuaikan aturan dengan arahan pemerintah.

BACA JUGA: Task Force ESC B 20 Perkuat Rekomendasi Kebijakan, Tambahkan Target Kinerja dan SDGs

"Pelaksanaannya nanti akan kami sesuaikan di lapangan bila Perpres 191/2014 direvisi," ungkapnya.

Selain itu, Irto masih belum bisa menjelaskan seperti apa kriteria pembeli Pertalite.

"Pertamina memastikan terlebih dahulu kriteria yang berhak menerima subsidi BBM tersebut," ucap Irto.

Sebelumnya, Dewan Energi Nasional (DEN) menyatakan aturan pembelian BBM jenis Pertalite dan Solar akan dilakukan melalui revisi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 191 tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran BBM. (mcr28/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Beban Subsidi Energi Menumpuk, PKS: Tidak Baik Seorang Presiden Curhat


Redaktur : Dedi Yondra
Reporter : Wenti Ayu Apsari

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler