Aturan di UU ASN, Gaji PPPK di Daerah Memang Harus Ditanggung APBD

Minggu, 10 Februari 2019 – 00:54 WIB
Ketentuan di UU ASN, gaji PPPK di daerah harus ditanggung APBD. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Ketua Umum Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (Apkasi) Mardani H Maming menuturkan rekrutmen PPPK yang pendaftarannya dimulai hari ini (10/2) menjadi solusi atas berlarutnya masalah honorer K2.

Tapi, ternyata ada keberatan dari sejumlah pemerintah daerah terkait dengan anggaran gaji PPPK yang dibebankan ke APBD.

BACA JUGA: Dua Alasan Tidak Ikut Membuka Pendaftaran PPPK

BACA JUGA: Pemda Ogah Buka Pendaftaran PPPK jika Disuruh Tanggung Gaji

”Apkasi mencoba menyampaikan kepada pemerintah tentang keberatan sejumlah daerah. Jangan sampai beban gaji agar tidak dibebankan ke daerah. Tapi ditanggung oleh APBN,” ungkap Mardani.

BACA JUGA: Merujuk Hasil Pertemuan 8 Februari: Honorer K2 Menolak Daftar PPPK

Apalagi anggaran untuk gaji pada APBD sudah digedok bersama dewan pada 2018. Banyak pemda yang tidak menganggarkan gaji untuk PPPK. Padadal gaji PPPK, sesuai pasal 101 Undang-Undang 5 Tahun 2014 tetang Aparatur Sipil Negara dibebankan pada APBD.

BACA JUGA: Pendaftaran PPPK: Silakan Buka SSCASN BKN, Begini Tahapannya

sscasn.bkn.go.id

BACA JUGA: Jika Seperti Ini, Yakinkah Pendaftaran PPPK Bisa Mulus?

Bunyi pasal 101 UU ASN ayat (3) adalah Gaji sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibebankan pada anggaran pendapatan dan belanja negarauntuk PPPK di Instansi Pusat dan anggaran pendapatan dan belanjadaerah untuk PPPK di Instansi Daerah.

”Secara lisan mereka (pemda) merasa keberatan dan meminta pusat mengkaji ulang tentang kebijakan gaji untuk PPPK,” imbuh Bupati Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan itu. (jun/git)

BACA ARTIKEL LAINNYA... SSCASN BKN Lancar, Pendaftaran PPPK Tergantung Kesiapan Pemda


Redaktur & Reporter : Soetomo

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler