jpnn.com, JAKARTA - Pendaftaran PPPK (pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja) dimulai besok, 10 Februari, melalui sistem yang disediakan BKN yakni di laman sscasn.bkn.go.id.
Bagi honorer K2 (kategori dua) yang akan mendaftar, perlu mengetahui tahapannya.
BACA JUGA: SSCASN BKN Lancar, Pendaftaran PPPK Tergantung Kesiapan Pemda
Kepala Biro Humas Badan Kepegawaian Negara (BKN) Mohammad Ridwan mengatakan, tahapan pertama, honorer K2 harus membuat akun di portal SSCASN (sistem seleksi calon aparatur sipil negara).
BACA JUGA: SSCASN BKN Lancar, Pendaftaran PPPK Tergantung Kesiapan Pemda
BACA JUGA: Jika Seperti Ini, Yakinkah Pendaftaran PPPK Bisa Mulus?
Cara membuat akun:
1. Pilih menu registrasi
2. Pelamar mengisi:nomor peserta ujian K2, tanggal lahir, NIK, nomor KK atau NIK kepala keluarga
3. Pelamar mengisikan alamat email aktif, password, dan pertanyaan keamanan
4. Pelamar mengunggah pass photo minimal 120 kb, maksimal 200 kb dengan format JPG, JPEG
5. Pelamar mencetak kartu informasi akun.
BACA JUGA: APBD Cekak, Buka Pendaftaran PPPK dari Honorer K2 tapi Kuota Dikurangi
"Setelah mencetak kartu peserta bisa melakukan login di portal SSP3K, menggunakan password dan NIK yang telah didaftarkan," terang Ridwan di Jakarta, Sabtu (9/2).
BACA JUGA: Pimpinan Honorer K2 Desak Pendaftaran PPPK Ditunda
Tahapan berikutnya adalah melengkapi data, caranya:
1. Unggah foto diri memegang KTP dan kartu Informasi akun sebagai bukti telah membuat akun
2. Memilih jabatan dan melengkapi pendidikan
3. Melengkapi biodata
4. Unggah dokumen yang diperlukan sesuai persyaratan instansi
5. Mengecek isian yang telah dilengkapi pada form resume
6. Mencetak kartu pendaftaran. (esy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Pimpinan Honorer K2 Desak Pendaftaran PPPK Ditunda
Redaktur & Reporter : Mesya Mohamad