jpnn.com - JAKARTA - Ini kabar tak mengenakkan bagi PNS. Aturan gaji baru yang memperhitungkan tunjangan kemahalan, tidak bisa diimplementasikan tahun depan. Padahal dalam UU Aparatur Sipil Negara (ASN) disebutkan, turunan berupa PP salah satunya tentang gaji dan tunjangan harus diberlakukan minimal dua tahun sejak UU ditetapkan.
"PP Gaji dan Tunjangan tidak bisa diberlakukan tahun depan. Sebab perlu persiapan alokasi anggaran dan lain-lain sehingga perlu ada masa transisinya," kata Deputi SDM Aparatur Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) Setiawan Wangsaatmadja kepada JPNN, Minggu (6/9).
BACA JUGA: 11 Pesan buat Fadli Zon dari Imam Besar di New York
Pemberlakuan PP Gaji dan Tunjangan, diakui Setiawan, akan mengdokrak pendapatan PNS. Di mana, seorang pegawai golongan bawah bisa mendapatkan gaji sekitar Rp 5 juta. Ini lantaran komponen gaji sesuai PP baru, terdiri dari gaji pokok, tunjangan kinerja, dan tunjangan kemahalan.
"Gaji PNS akan berbeda-beda tergantung wilayah. Semakin tinggi biaya hidup di daerah, makin tinggi juga gaji pegawainya karena didukung faktor tunjangan kemahalan," terangnya.
BACA JUGA: Mendagri Perintahkan Gubernur Siaga Kabut Asap
Saat ini menurut mantan pejabat di Provinsi Jawa Barat, RPP Gaji dan Tunjangan sudah berada di Kementerian Hukum dan HAM untuk harmonisasi. Dia optimis tahun ini RPP tersebut bisa ditetapkan, hanya saja waktu pemberlakuannya harus menunggu kesiapan keuangan negara.(esy/jpnn)
BACA JUGA: Menteri Tjahjo Instruksikan Tindak Tegas Pembakar Hutan
BACA ARTIKEL LAINNYA... Begini Cara Imam Besar di New York Menjawab Ancaman Somasi Fadli Zon
Redaktur : Tim Redaksi