Aturan Izin Atasan Langgar Konstitusi

Jumat, 26 Maret 2010 – 21:09 WIB

JAKARTA – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menilai, persyaratan izin atasan bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang ikut mencalonkan diri sebagai kepala daerah atau wakil kepala daerah, melanggar konstitusiKetua Bawaslu Nur Hidayat Sardini mengatakan, sesuai konstitusi, setiap warga Negara yang memenuhi persyaratan berhak untuk memilih dan dipilih

BACA JUGA: Marzuki Istikharah Dulu

Karenanya, aturan perlunya izin atasan tak sejalan dengan ketentuan di konstitusi.

“Persyaratan izin atasan itu bersifat fakultatif, dalam arti tidak bersifat mutlak,” ujar Nur Hidayat kepada JPNN di Jakarta, Jumat (26/3)
Lebih lanjut dia menjelaskan, persoalan ini bisa ditinjau dari hirarki kekuatan dasar hukum, yakni area konstitusi, legal policy, dan implementation policy

BACA JUGA: Marzuki: SBY Marah Jika Ada Money Politic

Mengenai hak setiap warga Negara untuk dipilih dan memilih masuk area konstitusi
Sedang aturan izin hanya bagian dari implementation policy.

Sedang implementation policy tidak boleh bertentangan dengan area konstitusi

BACA JUGA: Incumbent Perlu Beri Pertanggungjawaban Publik

“Jadi, aturan izin atasan tidak boleh menghalangi hak politik setiap warga Negara yang sudah memenuhi persyaratan,” ujarnya.

Sebelumnya, Mendagri Gamawan Fauzi juga menyatakan, PNS berhak untuk tetap maju sebagai calon“Saya sudah keluarkan surat edaranItu (izin atasan, red) boleh diabaikan karena itu hak pegawai untuk maju di pilkada,” ujar Gamawan Fauzi di kantornya 22 Maret laluMengenai Surat edaran ini, koran ini kemarin menanyakan ke Kapuspen Kemendagri Saut SitumorangHanya saja, Saut mengaku belum mengetahui SE tersebut“Saya kira sudah jelas apa yang sudah disampaikan Pak Menteri itu,” kilahnya.

Sebelumnya, anggota KPU Pusat Abdul Aziz menjelaskan, izin pengduran diri dari atasan bagi PNS yang ikut maju di pilkada hanyalah syarat administrasiHal yang sama dikatakan anggota KPU Pusat, I Gusti Putu Artha.

Yang terpenting, kata Abdul Aziz, yang bersangkutan memenuhi persyaratan baku, sebagaimana diatur pasal 9 Peraturan KPU Nomor 68 Tahun 2009 tentang pedoman teknis tata cara pencalonan di pilkada

Kasus tidak diberikannya izin maju di pilkada dialami Koni Ismail Siregar sebagai balon wakil walikota PematangsiantarKoni tidak mendapatkan izin dari Walikota Pematangsiantar, RE SiahaanJabatan Koni adalah Kepala Bagian Administrasi Perekonomian Pemko SiantarNasib yang sama juga dialami dr Ria Novida Telaumbanua MKes yang juga mengajukan permohonan pengunduran diri dari jabatan fungsional sebagai tenaga dokter dan staf ahli wali kotaNamun, keduanya tetap bersikukuh melanjutkan pencalonannya(sam/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Percaya Diri Paska Putusan MK


Redaktur : Soetomo Samsu

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler