Percaya Diri Paska Putusan MK

Rabu, 24 Maret 2010 – 19:49 WIB

JAKARTA -- Panitia Pengawas Pemilu Pemilu Kepala Daerah (Panwaslu Kada) Provinsi Jambi mengaku lega pasca putusan Mahmakah Konstitusi (MK) terhadap Uji Materi Undang-Undang (UU) 22 Tahun 2007 yang dimohonkan oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

“Karena saat ini semua perangkat di daerah mengakui keberadaan kami sebagai Panwaslu Kada,” kata Ketua Panwaslu Kada Provinsi Jambi, Salahuddin di Gedung Bawaslu, Jakarta, Rabu (24/3). 

Salahuddin juga mengatakan bahwa saat ini Panwas sudah dapat mengawasi jalannya Pemilu Kada yang ada di Provinsi JambiDimana saat ini Pemilu Kada di Provinsi Jambi telah menyelesaikan tahapan pencalonan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah.

Tidak hanya itu, Panwaslu Kada Provinsi Jambi juga sudah dapat melaksanakan tugasnya yaitu melakukan uji kelayakan calon panwaslu di  10 Kabupaten atau Kota yang ada di Provinsi Jambi

BACA JUGA: DPRD Harus Tanggung Resiko

Salahuddin sendiri memperkirakan bahwa hari ini juga ke 10 Kabupaten dan Kota tersebut dapat terselesaikan. 

“Kami bersyukur akhirnya dapat melaksanakan tugas kami yaitu mengawasi dan melakukan uji kelayakan untuk Panwaslu Kada tingkat Kabupaten dan Kota, padahal sebelumnya kami tidak dapat bekerja secara maksimal karena tidak diakuinya keberadaan Panwas oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Jambi,” tuturnya.

Dipaparkannya, bahwa sebelumnya Panwas yang ada di Provinsi Jambi dikatakan ilegal dan selalu ditentang keberadaannya
Bahkan persoalan tidak diakuinya Panwaslu Kada ini harus difasilitasi oleh Gubernur Jambi dengan mengundang perangkat daerah termasuk KPU Provinsi Jambi untuk menyelesaikannya

BACA JUGA: Tiga Kader Demokrat Dipastikan Bersaing



”Karena itu, Panwaslu Kada di Provinsi Jambi memberikan apresiasi yang sangat tinggi kepada Bawaslu karena telah melakukan tindakan yang tepat dengan melakukan Uji Materi ke MK,” ujarnya
Salahuddin bahkan menegaskan bahwa saat ini Panwaslu Kada Provinsi Jambi menjadi sangat percaya diri dalam melakukan tugasnya setelah Putusan MK tersebut

BACA JUGA: Menteri Minim Kontribusi ke Suara Parpol

(sam/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Yakin Gunakan Hak Menyatakan Pendapat


Redaktur : Soetomo Samsu

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler