"Meski tidak diatur dalam hukum positif, memberikan pertanggungjawaban publik dimaksud menjadi penting, dalam negara demokrasi yang menstandarkan kepuasan publik atas sebuah kinerja
BACA JUGA: Percaya Diri Paska Putusan MK
Kalau itu tidak dilakukan, maka partai politik dan para incumbent secara bersama-sama telah mengabaikan hak-hak publik yang sangat mendasar," tegas Rahmat Hidayat, di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (24/3).Jika persyaratan tersebut tidak terpenuhi oleh incumbent, lanjut Rahmat, hal yang terbaik dilakukan oleh elit parpol adalah menghentikan para incumbent untuk kembali bertarung dalam pilkada, serta memberikan kesempatan seluas-luasnya bagi pihak-pihak yang lebih punya kapasitas dan kapabilitas melalui rekam jejak bersangkutan
"Saya pikir, saran ini bukan untuk membatasi hak-hak berdemokrasi
BACA JUGA: DPRD Harus Tanggung Resiko
Tapi lebih kepada menjaga keseimbangan antara hak dan kewajiban, sebagai elemen dasar dari demokrasi," tegas Rahmat."Hendak dikemanakan kapal demokrasi dan bangsa ini, jika di setiap penghujung masa jabatan kepala daerah tidak satupun di antara partai politik meminta pertanggungjawaban orang yang sudah dia utus untuk mengurus daerah melalui pilkada," tanya Rahmat, yang juga staf ahli Wakil Ketua DPD RI, La Ode Ida itu.
"Jika dua pihak, yakni partai politik dan para incumbent tidak berkenan melaksanakan tambahan persyaratan berbentuk pertanggungjawaban publik ini, saya melihat sudah terjadi pelanggaran etika politik yang sangat serius
BACA JUGA: Tiga Kader Demokrat Dipastikan Bersaing
(fas/jpnn)BACA ARTIKEL LAINNYA... Menteri Minim Kontribusi ke Suara Parpol
Redaktur : Tim Redaksi