jpnn.com, JAKARTA - Menpan-RB Asman Abnur mengeluarkan aturan mengenai jam kerja PNS selama Ramadan 2018. Secara umum jam operasional instansi pemerintah selama bulan puasa tutup lebih cepat satu jam dibanding biasanya.
Dalam kondisi normal, jam kerja di instansi pemerintah yang beroperasi lima hari dalam sepekan, ditetapkan mulai pukul 07.30 WIB sampai pukul 16.00 WIB. Dengan durasi istirahat selama satu jam setiap harinya (12.00 sampai 13.00). Khusus untuk Jumat jam kerjanya mulai 07.30 WIB sampai 16.30 WIB. Sementara jam istirahat di hari Jumat selama 90 menit (11.30 WIB sampai 13.00 WIB).
BACA JUGA: Kerja PNS Selama Ramadan Berkurang 1 Jam, Ini Aturannya
Nah selama bulan puasa nanti, jam kerja instansi pemerintah yang beroperasi lima hari dalam sepekan diubah. Masuknya menjadi lebih siang 30 menit, yakni pukul 08.00 WIB. Sementara untuk pulangnya lebih cepat satu jam, yakni pukul 15.00 WIB. Sedangkan untuk durasi jam istirahatnya dikurangi dari satu jam menjadi 30 menit.
Khusus untuk hari Jumat selama lebaran, jam istirahat untuk salat Jumat juga dikurangi dari 90 menit menjadi satu jam. Sementara pulang kerja ditambah dari normalnya pukul 15.00 WIB menjadi pukul 15.30 WIB.
BACA JUGA: PNS Jangan Coba-coba Lakukan Perbuatan Ini
Dengan demikian sepanjang bulan puasa, jam kerja instansi pemerintah 32,5 jam/minggu. Sedangkan dalam keadaan normal, jam kerja instansi pemerintah adalah 37,5 jam/pekan.
Menteri PAN-RB Asman Abnur menuturkan perubahan jam kerja selama bulan Ramadan tujuannya adalah untuk meningkatkan kualitas ibadah puasa. Khususnya bagi PNS yang beragama Islam. ’’Maka perlu dilakukan penyesuaian jam kerja selama bulan Ramadan,’’ katanya kemarin (8/5).
BACA JUGA: BKD harus Pikirkan Jenjang Karier PNS
Dengan adanya penyesuaian jam kerja tersebut, kinerja PNS dalam melayani masyarakat tetap tidak kendur. Sebab menjalankan ibadah puasa bukan berarti menjadi alasan untuk menurunkan kualitas pelayanan terhadap publik. Kementerian PAN-RB berharap ibadah puasa dan pelayanan publik sama-sama berkualitas selama bulan puasa.
Surat Menteri PAN-RB tentang penyesuaian jam kerja selama bulan Ramadan itu tertuang dalam Surat Edara B 335/M.KT.02/2018 tertanggal 8 Mei 2018. Ketentuan lebih lanjut terkait jam kerja PNS tersebut, diatur oleh masing-masing pimpinan instansi dan pemerintah daerah masing-masing. Menyesuaikan dengan situasi dan kondisi setempat. (wan)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Honorer K2 dan PTT Gelar Aksi Lagi: P3K Tolak, PNS Yes!
Redaktur & Reporter : Soetomo