Aturan Kampanye Direvisi, Alat Peraga Dibatasi

Kamis, 01 Agustus 2013 – 18:08 WIB

jpnn.com - JAKARTA - Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Ferry Kurnia Rizkiyansyah membantah jika disebut KPU belum menyusun aturan kampanye.

Menurutnya aturan telah ditetapkan sehari sebelum dimulainya kampanye pemilu 2014 yang berlangsung dari 11 Januari 2013 hingga 5 April 2014 mendatang.

BACA JUGA: KPU Revisi Aturan, Ikuti Putusan MK

"Aturannya sudah tertuang dalam Peraturan KPU Nomor 1 Tahun 2013, tertanggal 10 Januari 2013 lalu. Jadi sangat keliru kalau ada pihak-pihak yang mengatakan selama enam bulan masa kampanye, aturan tidak ada," ujarnya di Jakarta, Kamis (1/8).

Menurut Ferry,  pembahasan aturan kampanye dengan Komisi II DPR yang saat ini berlangsung hanya pada beberapa poin yang perlu direvisi. Antara lain terkait pembatasan alat peraga kampanye, pencabutan sanksi terhadap pers dan penegasan pelarangan pelibatan anak dalam kegiatan kampanye.

BACA JUGA: Kemendagri Siap Patuhi Putusan MK

“PKPU Nomor 1 itu masih tetap berlaku sebagai payung hukum yang sah karena belum pernah dicabut. Hanya saja ada beberapa revisi yang akan kita lakukan seiring dengan dinamika yang berkembang untuk memperkuat aturan tersebut,” tegasnya.

Ia mencontohkan semisal terkait pemasangan alat peraga, sesuai pasal 17 PKPU Nomor 1 Tahun 2013 disebutkan  tidak boleh ditempatkan pada rumah ibadah, rumah sakit atau tempat-tempat pelayanan kesehatan, gedung milik pemerintah, lembaga pendidikan (gedung dan sekolah), jalan-jalan protokol, dan jalan bebas hambatan.

BACA JUGA: Khofifah-Herman Lolos, Pilgub Jatim Bakal Seru

“Soal alat peraga inilah yang salah satunya dibahas sekarang. Tadinya kan tidak ada pembatasan dalam PKPU tersebut. Sekarang muncul ide untuk dibatasi agar ada keadilan bagi semua caleg. Itulah yang sedang kami bahas dengan Komisi II DPR. Jadi sifatnya revisi bukan mengubah semua isi peraturan,” ujarnya.

Ferry menegaskan semua aturan kampanya sudah tertuang dalam PKPU Nomor 1 Tahun 2013 tersebut mulai dari pertemuan tatap muka, penyebaran bahan kampanye Pemilu kepada umum, pemasangan alat peraga di tempat umum, iklan media masa cetak dan elektronik, rapat umum dan kegiatan lain yang tidak melanggar larangan kampanye dan peraturan perundang-undangan.

“Kegiatan lain itu misalnya acara ulang tahun partai, kegiatan sosial budaya, istiqhosah, tabligh akbar, kesenian, bazaar dan layanan pesan singkan, jejaring sosial seperti facebook, twitter, email, website dan bentuk lain yang bertujuan untuk mempengaruhi atau mendapat dukungan,” bebernya.(gir/jpnn)

 

BACA ARTIKEL LAINNYA... KPU Jatim Tunda Cetak Surat Suara


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler