Aturan Konkret untuk Bangun Industri Kendaraan Listrik Guna Mendukung Transisi Energi

Minggu, 24 Desember 2023 – 22:11 WIB
Hafif Assaf. Foto: dokumentasi pribadi

jpnn.com - Oleh: Hafif Assaf
Government Affairs Profesional/Pemerhati Kebijakan Publik/Board Advisor Bincang Energi

Pemerintahan Presiden Joko Widodo dan Wapres Ma'ruf Amin baru-baru ini menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 79 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2019 tentang Percepatan Program Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (KBLBB) untuk Transportasi Listrik.

BACA JUGA: Guru Besar UI Sebut Hal Ini jadi Kunci Pengembangan Kendaraan Listrik di Indonesia

Dalam beleid yang diundangkan pada 8 Desember 2023 itu, terasa semangat pemerintah mendorong investasi dan pengembangan ekosistem industri KBLBB.

Terdapat sejumlah insentif kepada pabrikan yang tertuang dalam Perpres Nomor 79 Tahun 2023. Mulai dari keringanan pajak bea masuk impor, pajak penjualan barang mewah, pengurangan pajak daerah untuk KBLBB hingga kuota ekspor.

BACA JUGA: Kementerian ESDM Dorong Perusahaan Ini jadi Pionir Ekosistem Baterai Kendaraan Listrik

Khusus untuk impor mobil, insentif berlaku untuk impor mobil dalam keadaan utuh (completely build up/CBU) dan impor mobil dalam keadaan komponen (completely knock down/CKD) dengan tingkat komponen dalam negeri (TKD) sebesar 40%.

Dalam keterangan pers di Hotel St. Regis, Bali, Jumat, 22 Desember 2023, Deputi Bidang Koordinasi Infrastruktur dan Transportasi Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Rachmat Kaimuddin mengatakan insentif diberikan hingga 2025. Namun, sederet insentif itu bukan tanpa syarat.

BACA JUGA: Irjen Karyoto: Firli Bahuri Bisa Dijemput Paksa

Pertama, pabrikan harus berkomitmen membangun kapasitas dan jumlah produksi sampai tahun 2027.

Kemudian kendaraan yang diproduksi harus memenuhi standar TKDN sesuai peta jalan industri tanah air, yaitu 40% sampai dengan 2026 dan 60% sampai dengan 2027.

Kedua, Rachmat mengatakan untuk memastikan keseriusan pabrikan, mereka harus memberikan komitmen dan jaminan. Sehingga, jika pabrikan tidak memenuhi komitmen tersebut, maka akan dikenakan sanksi sebesar proporsional komitmen yang tidak terpenuhi.

"Jadi, misalnya mereka impor 1.000 unit sampai dengan 2025, maka mereka harus produksi 1.000 unit juga sampai dengan 2027. Jika produksinya cuma 500 unit misalnya, maka 500 unit yang tersisa mereka harus mengembalikan insentif yang telah mereka terima," kata Rachmat.

Lantas, bagaimana kita memaknai penerbitan Perpres Nomor 79 Tahun 2023 terhadap industri KBLBB di tanah air?

Sejalan dengan transisi energi

"Terus akan kita dorong ekosistem besar dari hulu sampai hilir untuk mobil listrik, terus akan kita dorong disambungkan dengan pembangunan industri-industri yang berkaitan dengan EV battery. Ini yang akan kita lakukan terus."

Rangkaian kata di atas dilontarkan Presiden Joko Widodo seusai membuka pameran otomotif Indonesia International Motor Show (IIMS) 2023 di JIExpo Convention Center and Theater, Jakarta Pusat, Kamis (16/2/2023).

Pernyataan tersebut menegaskan tekad dan komitmen pemerintahan Jokowi-Ma'ruf terhadap industri KBLBB.

Tidak sekadar tekad dan komitmen, sudah ada langkah konkret terbaru berbentuk Peraturan Presiden Nomor 79 Tahun 2023, sebagaimana yang sudah penulis sampaikan di awal tulisan ini.

Sebagai pemerhati kebijakan publik, penerbitan Peraturan Presiden Nomor 79 Tahun 2023 tentu patut disambut baik dengan sejumlah alasan di balik hal tersebut.

Pertama, KBLBB merupakan elemen penting dalam transisi energi. Seperti diketahui, transisi energi sudah menjadi kesepakatan global yang mau tidak mau harus diikuti dan dijalankan oleh Indonesia.

Konferensi Para Pihak tentang Perubahan Iklim ke-28 atau COP28 yang digelar di Expo City Dubai, Dubai, Uni Emirat Arab, 30 November-12 November 2023 telah menghasilkan kesepakatan mengurangi konsumsi bahan bakar fosil secara global. Sebuah kesepakatan yang menandai akhir dari era minyak, menurut laporan Reuters.

Oleh karena itu, adopsi KBLBB merupakan keniscayaan. Apalagi, sektor transportasi bersama dengan sektor energi memiliki besar terhadap perubahan iklim yang efeknya kian terasa beberapa waktu belakangan.

Berdasarkan data yang dihimpun, populasi motor di Indonesia mencapai 129 juta, sedangkan populasi mobil sebanyak 23 juta. Seiring dengan pertumbuhan ekonomi, populasi kendaraan pun akan terus bertambah. Pemerintah menargetkan jumlah motor listrik di tanah air mencapai 13 juta unit dan mobil listrik 2 juta unit pada tahun 2030 mendatang.

Pemerintah pun terus berupaya meningkatkan adopsi KBLBB dengan berbagai cara, mulai dari pemberian insentif Rp 7 juta untuk pembelian motor listrik baru dan Rp 10 juta untuk konversi dari motor konvensional ke motor listrik.

Kemudian untuk mobil dan bus listrik, ada keringanan PPN dari 11% menjadi 1%, PPnBM 0%, dan bebas ganjil genap.

Pun pembangunan infrastruktur penopang seperti Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum (SPKLU) untuk pengisian daya kendaraan listrik. Akan tetapi, sederet kebijakan tersebut membutuhkan proses sebelum menorehkan hasil yang maksimal.

Harus holistik

Ekosistem industri KBLBB harus dibangun secara holistik. Aspek krusial yang paling utama adalah meningkatkan populasi KBLBB di tanah air sehingga harga pun menjadi terjangkau oleh masyarakat.

Penulis berharap penerbitan Peraturan Presiden Nomor 79 Tahun 2023 bisa menjadi salah satu solusi dalam meningkatkan populasi KBLBB. Apalagi, pabrikan tidak hanya diberikan beragam kemudahan dalam mengimpor KBLBB semata, melainkan juga memproduksi di dalam negeri.

Berdasarkan data yang dihimpun hingga akhir tahun 2022, penjualan kendaraan roda dua di Indonesia mencapai 5,2 juta unit, sedangkan penjualan roda empat sekitar 1 juta unit. Pemerintah menargetkan proporsi penjualan KBLBB terhadap total penjualan kendaraan pada tahun 2035 mencapai 30%.

Penerbitan Peraturan Presiden Nomor 79 Tahun 2023 tentu menjadi sebuah kebijakan yang progresif demi mengerek investasi dan pengembangan ekosistem industri KBLBB.

Akan tetapi, lazimnya peraturan di tataran pemerintah, ada tantangan yang harus diatasi. Salah satunya adalah, aturan turunan dalam bentuk peraturan menteri.

Deputi Bidang Koordinasi Infrastruktur dan Transportasi Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Rachmat Kaimuddin mengatakan beleid-beleid turunan Peraturan Presiden Nomor 79 Tahun 2023 sedang diselesaikan pemerintah. Kita tentu berharap peraturan-peraturan itu dapat segera selesai sehingga bisa segera diterapkan tahun depan.

Di titik ini diperlukan koordinasi dan sinergi yang solid antara Kemenko Marves selaku leading sector dengan kementerian-kementerian lainnya seperti Kementerian Perindustrian hingga Kementerian Keuangan.

Kemudian yang tidak kalah krusial adalah memastikan pabrikan benar-benar serius dalam mengimpor dan memproduksi KBLBB di tanah air.

Penulis tentu mendukung tindakan tegas seperti yang disampaikan Deputi Bidang Koordinasi Infrastruktur dan Transportasi Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi dalam bentuk sanksi proporsional yang diberikan kepada pabrikan yang tidak memenuhi komitmennya.

Pada akhirnya, sekali lagi penulis berharap penerbitan Peraturan Presiden Nomor 79 Tahun 2023 dapat mengerek investasi dan pengembangan ekosistem industri KBLBB. Tentu tidak akan mudah dalam implementasinya kelak.

Akan tetapi, dengan kolaborasi bersama seluruh pihak, baik pemerintah maupun nonpemerintah, target-target yang dipaparkan seperti peningkatan jumlah dan penjualan KBLBB, dapat tercapai. (*)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Menang Total di Debat Cawapres, Gibran Kuasai Media Sosial


Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler