jpnn.com, JAKARTA - Kementerian Perdagangan (Kemendag) memusnahkan 21,3 ton gula kristal rafinasi (GKR) yang merembes ke pasar, Kamis (28/9).
Selain gula, 47,9 ton daging beku kedaluwarsa yang berhasil disita turut dimusnahkan.
BACA JUGA: Pelaku Industri Desak Lelang Gula Rafinasi Dibatalkan
Barang-barang tersebut merupakan temuan tim pengawasan Direktorat Tertib Niaga, Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN), Kemendag.
”Dari hasil pengawasan terhadap peredaran GKR dan daging beku, ditemukan GKR yang merembes ke pasar dan daging beku yang kedaluwarsa,” ujar Direktur Jenderal PKTN Kemendag Syahrul Mamma di kantor Kemendag
BACA JUGA: Sistem Ini Efektif Melacak Pelaku Perembesan Gula Rafinasi
Menurut Syahrul, GKR dan daging beku tersebut merupakan temuan Tim Pengawasan dan Tertib Niaga Kemendag pada semester pertama 2017.
”Pelaku pelanggaran telah diberi sanksi administratif berupa peringatan. Selain itu, industri pengguna GKR yang diindikasi merembeskan GKR ke pasar telah dihentikan pasokannya dan tidak dapat memperoleh GKR,” tambahnya.
BACA JUGA: Pengusaha Apresiasi Terbitnya Permendag HET Beras
Untuk daging kedaluwarsa, peredarannya telah dilarang dan pelaku usahanya wajib memusnahkan daging tersebut.
Syahrul menambahkan, jika pelanggaran dilakukan produsen GKR, sanksinya adalah pencabutan izin.
Namun, bila yang terbukti bersalah adalah industri pengguna seperti industri makanan dan minuman, sanksinya adalah penghentian penyaluran atau pasokan GKR.
Untuk meminimalkan kecurangan dalam peredaran GKR, pemerintah akan mencanangkan aturan lelang.
Rencananya, lelang untuk GKR dimulai Januari 2018. Namun, rencana pemberlakuan aturan tersebut menuai penolakan dari sejumlah pengusaha.
Kemendag mengakui bahwa prosedur lelang gula rafinasi belum sepenuhnya matang dan masih akan diperbaiki.
Syahrul mengungkapkan bahwa, Kemendag tengah mengumpulkan rekomendasi dari Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) untuk mendapatkan formulasi sistem yang lebih baik.
Kepala Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Bachrul Chairi menyatakan, sistem lelang gula rafinasi telah tiga kali dipresentasikan ke KPPU.
Dia minta pendapat hukum supaya keabsahan aturan lelang itu tidak terus dipertanyakan.
”KPPU meminta ada evaluasi untuk penyelenggara lelang, maksimal setiap lima tahun. Rekomendasi utamanya, kami diminta membatasi masa lelang perusahaan yang ditunjuk,” ujar Bachrul. (agf/c11/sof)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Mendag Jelaskan Penyegelan Gula di Cirebon
Redaktur & Reporter : Ragil