Aturan Menpan Bikin Ahok Kesulitan Ganti Pejabat Eselon II

Rabu, 01 April 2015 – 19:53 WIB

jpnn.com - KEBON SIRIH - Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok mengatakan, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta kesulitan melakukan perombakan terhadap pegawai negeri sipil (PNS).

Khususnya, bagi pejabat eselon II. Hal itu terjadi karena adanya surat dari Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB).‎ Berdasarkan surat Menpan, pergantian pejabat eselon II harus melalui seleksi terbuka.

BACA JUGA: Jaga Stok Beras, Pemprov DKI Tambah Modal PT Food Station Rp 1,5 T

"‎Kan saya mau ganti nih, dia bilang enggak bisa, mesti seleksi dulu," kata Ahok di Balai Kota, Jakarta, Rabu (1/4).

‎Mantan Bupati Belitung Timur itu mengungkapkan, Pemprov DKI akan melakukan seleksi untuk mengganti pejabat eselon. Proses seleksinya, sambung dia, agak berbeda dengan sebelumnya.

BACA JUGA: Ahok Naikkan Gaji Honorer yang Perbaiki Pompa Air

"Kami enggak mengatakan, Anda mengincar di dinas apa. Kami mau seleksi Anda pantas enggak jadi kepala dinas atau pejabat setingkat eselon II. Kalau Anda pantas, di mana ada peluang kosong, Anda pantas, saya masukin," ‎ujar Ahok.

Ahok menuturkan, Pemprov DKI akan melibatkan tim seleksi dalam proses seleksi. Tim seleksi itu, lanjut dia, bisa berasal dari psikolog dan tokoh masyarakat.

BACA JUGA: Paripurna Angket DPRD Digelar Senin, Ini Alasannya

"Kan enggak bisa saya langsung ganti tanpa melalui seleksi. Saya enggak mau menyalahi aturan Menpan," tandas Ahok. ‎(gil/jpnn)

 

 

 

 

BACA ARTIKEL LAINNYA... Terancam Dimakzulkan, Ahok: Ya Saya Maju Pilkada Lagi


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler