Aturan Naik KAI selama Nataru, Berlaku Mulai Hari Ini

Jumat, 17 Desember 2021 – 09:04 WIB
Penumpang masuk ke dalam area Stasiun Manggarai, Jakarta, Kamis (1/7). Imbauan protokol kesehatan terus digalakan di beberapa fasilitas transportasi. Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - PT Kereta Api Indonesia mengeluarkan sejumlah ketentuan bagi calon penumpang yang hendak bepergian selama Natal 2021 dan Tahun Baru 2022.

Ketentuan ini berdasarkan Surat Edaran (SE) Kementerian Perhubungan Nomor 112 Tahun 2021.

BACA JUGA: Satgas Covid-19 Keluarkan Aturan Baru Soal Karantina, Simak!

Aturan naik KAI bakal berlaku mulai 17 Desember 2021 hingga 4 Januari 2022 atau berjalan selama 19 hari. 

Berikut perinciannya: 

BACA JUGA: Syarat Naik KA Jarak Jauh Makin Mudah, Kini Cukup...

1. Calon penumpang berusia di atas 17 tahun

- Wajib vaksin dosis lengkap (vaksinasi dosis kedua). Jika belum lengkap maupun disebkan alasan medis, maka tidak dapat melakukan perjalanan.

BACA JUGA: Peraturan Terbaru, Ini Syarat Naik Kereta dari Daop 8 Surabaya

- Menunjukkan hasil negatif Rapid Test Antigen 1x24 jam atau RT-PCR 3x24 jam

2. Calon penumpang berusia 12-17 tahun

- Vaksin minimal dosis pertama. Jika belum dapat divaksin karena alasan medis, dapat menyertakan surat keterangan dari dokter spesialis atau dokter rumah sakit pemerintah sebagai pengganti vaksin.

- Menunjukkan hasil negatif Rapid Test Antigen 1x24 jam atau RT-PCR 3x24 jam.

3. Calon penumpang berusia di bawah 12 tahun

- Menunjukkan hasil negatif RT-PCR 3x24 jam- 

- Wajib didampingi orang tua

Khusus poin aturan bagi calon penumpang berusia di bawah 12 tahun, yaitu wajib menunjukkan hasil RT-PCR, PT KAI Daop 1 Jakarta meminta orang tua atau pendamping untuk dapat mempersiapkan pemeriksaan tes RT-PCR dengan memperhitungkan jadwal keberangkatan. 

Pasalnya, saat ini KAI belum memiliki layanan pemeriksaan RT-PCR di area stasiun. 

“Selain itu, untuk hasil pemeriksaan RT-PCR juga membutuhkan waktu yang lebih lama dibandingkan pemeriksaan antigen,” ucap Kepala Humas KAI Daop 1 Eva Chairunnisa dalam keterangannya, Jumat (17/12).

PT KAI Daop 1 Jakarta juga mengimbau agar penumpang yang akan berangkat pada periode Nataru yakni 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022 untuk memperhatikan kembali seluruh syarat naik kereta yang berlaku. (mcr4/jpnn)

Yuk, Simak Juga Video ini!


Redaktur : Elvi Robia
Reporter : Ryana Aryadita Umasugi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler