Satgas Covid-19 Keluarkan Aturan Baru Soal Karantina, Simak!

Kamis, 16 Desember 2021 – 14:20 WIB
Satgas Penanganan Covid-19 menjelaskan penyesuaian aturan karantina jelang Natal dan Tahun Baru. Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Satgas Penanganan Covid-19 menerbitkan Surat Edaran Nomor 25 Tahun 2021, tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional pada Masa Pandemi.

Dalam aturan itu disebutkan, di antaranya karantina perjalanan internasional menjadi sepuluh hari.

BACA JUGA: Sebelum Meninggal Dunia, Laura Anna Sempat Masuk IGD: Aku Masih Perjalanan

Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Prof Wiku Adisasmito mengatakan kebijakan itu mengatur kewajiban karantina bagi WNI/WNA dari luar negeri.

Ketentuan ini menggantikan Surat Edaran Nomor 23 Tahun 2021.

BACA JUGA: Cara Kominfo Tekan Potensi Gelombang Ketiga Covid-19 Saat Libur Nataru

Namun, kebijakan baru ini mewajibkan setiap pelaku perjalanan internasional melakukan tes RT-PCR saat kedatangan, karantina 10x24 jam, dan tes ulang RT-PCR kedua pada hari kesembilan isolasi.

"Warga Indonesia dari sebelas negara tempat transmisi komunitas varian Omicron wajib menjalani karantina 14 hari," kata Wiku dalam siaran pers, Rabu (15/12).

BACA JUGA: Omicron Terdeteksi, IHSG Berubah Jadi Merah

Menurut dia, pengecualian kewajiban karantina hanya berlaku bagi WNA dengan kriteria pemegang visa diplomatik dan dinas, pejabat asing serta rombongan yang melakukan kunjungan kenegaraan, delegasi negara-negara anggota G-20, skema TCA, orang terhormat atau insan terpandang.

“Pengecualian kewajiban karantina WNI dengan keadaan mendesak seperti memiliki kondisi kesehatan yang mengancam nyawa dan membutuhkan perhatian khusus, serta kondisi kedukaan seperti anggota keluarga inti meninggal,” kata dia.

Wiku memerinci pihaknya membagi dua skema karantina di Jakarta.

Pertama, WNI yang berlatar pekerja migran Indonesia (PMI), ASN dalam perjalanan dinas, dan pelajar atau mahasiswa yang menamatkan studinya di luar negeri bisa menjalani karantina di Wisma Pademangan, Wisma Atlet Kemayoran, Rusun Pasar Rumput, dan Rusun Nagrak.

Kedua, karantina pelaku perjalanan dengan biaya mandiri dilakukan di lebih dari 105 hotel yang telah mendapatkan status CHSE dan berdasarkan rekomendasi Satgas Covid-19.

Selain itu, Wiku juga membeberkan adanya ketentuan dispensasi pengurangan durasi dan pelaksanaan karantina mandiri di kediaman masing-masing.

Ketentuan itu, lanjut Wiku, dapat diberikan kepada WNI pejabat setingkat eselon I ke atas yang kembali dari perjalanan dinas di luar negeri.

“Pejabat yang tidak sedang dalam perjalanan dinas ke luar negeri dan kembali ke Indonesia tidak dapat mengajukan dispensasi pengurangan durasi karantina atau pengajuan karantina mandiri dan harus melakukan karantina terpusat di hotel. Rombongan penyerta keperluan dinas, wajib melakukan karantina terpusat,” tegas Wiku.(tan/jpnn)


Redaktur : Yessy
Reporter : Fathan Sinaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler