jpnn.com - JAKARTA – Kementerian Perhubungan (Kemenhub) telah menerbitkan regulasi yang mengatur petunjuk pelaksanaan (juklak) tarif dan jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) di sektor perhubungan udara.
Kepala Biro Komunikasi dan Informasi Publik Kementerian Perhubungan Hemi Pamuraharjo menjelaskan, juklak diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 81 Tahun 2016, tentang Petunjuk Pelaksanaan Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Direktorat Jenderal Perhubungan Udara.
BACA JUGA: 8 Bandara ini, Gunakan Sistem Data Penerbangan Online
“Regulasi ini mengatur satuan kerja yang berwenang mengelola PNBP, jenis PNBP, tata cara penerimaan, penyetoran, dan pelaporan PNBP, denda administratif, dan ketentuan lainnya,” papar Hemi.
Adapun jenis penerimaan PNBP yang berlaku di Direktorat Jenderal Perhubungan Udara terdiri dari Pelayanan Jasa Navigasi Penerbangan (PJNP), pelayanan jasa kebandarudaraan yang dilakukan oleh Kantor Unit Penyelenggara Bandara.
BACA JUGA: Strategi MenPAN-RB Sukseskan Tax Amnesty
Kemudian penggunaan sarana dan prasarana pada Kantor Unit Penyelenggara Bandar Udara, Balai Besar Kalibrasi Fasilitas Penerbangan dan Balai Teknik Penerbangan berdasarkan tugas dan fungsi perizinan yang dilakukan oleh Direktorat.
Salah satu jenis PNBP yang diatur dalam regulasi itu adalah pelayanan jasa kebandarudaraan yang dilakukan oleh Kantor Unit Penyelenggara Bandar Udara.
BACA JUGA: Ekonomi Lesu, Investasi Tetap Naik
Diharapkan, tarif PNBP ini bisa lebih meningkatkan pemasukan negara.
Nantinya, pemasukan negara dari PNBP tersebut akan digunakan kembali untuk peningkatan aspek keselamatan, keamanan, kapasitas, dan pelayanan di sektor perhubungan udara sesuai dengan fokus kerja Kementerian Perhubungan. (chi/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Inflasi Agustus Bisa Ditekan
Redaktur : Tim Redaksi